Pengadilan

Pledoi Terdakwa Salah Transfer Mematakan Dakwaan Jaksa

SURABAYA || tNews.co.id – Tim pengacara Ardi Pratama, yang menjadi terdakwa kasus salah transfer Bank BCA Citraland, menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya adalah fiktif dan imajinatif.

Saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, para advokat dari kantor Hukum Tonny Suryo dan Partners, menyatakan dakwaan bagi Ardi tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Apa yang didakwakan imajinatif dan fiktif karena hanya berdasarkan pendapat JPU dan tidak sesuai fakta, di persidangan,” kata Hendrix Kurniawan, salah satu penasihat hukum terdakwa, Rabu (32/3/21).

Menurut Hendrix dalam persidangan,
JPU hanya mengarahkan para saksi agar keterangannya bisa sesuai dengan apa yang ada di dalam dakwaan.

“Seharusnya saudara Jaksa penuntut Umum membuktikan apa yang didakwakan itu, sudah memenuhi delik-deliknya apa belum, sehingga dapat dikatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum terdakwa Ardi Pratama juga berpendapat, bahwa pasal 86 UU No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan JPU sangat tidak tepat.

“Kami berpendapat, bahwa dalam hal ini saudara JPU telah gagal pasal. Karena pasal tersebut hanya bisa diterapkan bilamana pihak yang dirugikan dan melapor adalah penyelenggara transfer dana atau Bank bukan perorangan,” pungkasnya Hendrix.

Kasus ini bermula saat terdakwa Adi Pratama mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Adi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah.

10 hari berselang, rumah Ardi di Manukan, Surabaya didatangai oleh dua orang pegawai BCA Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Ardi.

Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Ardi. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Adi Pratama pada Agustus 2020.

( tNews.co.id // HN).

Related Articles

Back to top button