Tergiur HP di Tinggal Pemiliknya, Warga Sukabumi Diamankan Polisi


SURABAYA, tNews.co.id – Petugas Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pelaku pencurian handphone merk hotwave warna hijau di salah satu Warkop di jl. kebonsari no 2 A surabaya, Senin (16/2/2021).
Kanit Reskrim Ipda Hedjen mengungkapkan, lelaki MA (28) yang merupakan warga jalan karangsirna nanggerangkel Cicurug Sukabumi Jawa barat diamankan tim Anti Bandit Polsek Gayungan, lantaran mencuri HP.
Adapun kronologi, Pada Selasa (16 Februari 2021), sekira jam 16.00 wib , korban saat itu bekerja di warkop angkringan artomoro, kemudian sewaktu korban hendak ke kamar mandi , korban menitipkan hp miliknya ditemannya Aldi , setelah itu tidak lama aldi juga mau pergi ke kamar mandi dan menaruh hp korban diatas meja warung, tidak lama sewaktu aldi kembali dari kamar mandi , hp korban sudah tidak ada” ungkapnya.
Baca : https://tnews.co.id/2021/02/25/residivis-pelaku-curat-berhasil-diamankan-polsek-lumajang-kota/
Masih Hedjen Menambahkan setelah kembali dari kamar mandi aldi menanyakan ke pemilik warung ( eko) mengenai hp tersebut, dan pak eko tidak tahu, namun pak eko mengatakan sebelumnya ada seorang laki – laki minta sumbangan bahkan diberi nasi oleh pak eko dan orang tersebut pergi.
Mengetahui hal tersebut anggota reskrim polsek gayungan yang sedang berada diwarung tersebut bersama aldi dan korban mencari orang tersebut, saat di jl Kebonsari anggota reskrim polsek gayungan, korban dan aldi mengejar orang tersebut, setelah bertemu orang tersebut aldi menanyakan perihal HP yang berada diwarkop namun orang tersebut tidak mengaku kebetulan ada anggota reskrim polsek gayungan membantu korban mengamankan orang tak dikenal itu, kemudian saat dilakukan pengeledah ditemukan sebuah hp merk hotwave warna hijau milik korban, ” Ungkapnya
Setelah diinterogasi oleh korban, tersangka mengaku bahwa dirinya mencuri hp tersebut saat di warkop. korban beserta BB dibawa ke polsek gayungan guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka yang bernama M Aandarun baru sekali melakukan pencurian karena tergiur hp yang berada diatas meja dan ditinggalkan pemiliknya, ” Kata Hedjen.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Gayungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ” tutupnya.( Handoko)