Hukum & Kriminal

Awal Terungkapnya Kasus Pengembangan Narkotika kecil, Polisi Amankan Dua Tersangka

SURABAYA, tNews.co.I’d –  Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 5 Poket sabu dari hasil pengembangan kasus Achmad Aji Prasetiyo di bekas pujasera Jl. Ir Soekarno No. 485 Rungkut Surabaya. Pada Kamis Pebruari 2020 sekira jam 00.15 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan tersangka Achmad Aji prasetiyo yang berhasil ditangkap di Rungkut dan ditelusuri berdasarkan barang bukti.

Foto / Barang Bukti

Petugas polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Andika Candra dan Aji Nugroho saat dilakukan penggeledahan dari dua tersangka ditemukan barang haram tersebut di kamar kost Jl. Tambaksumur Gang Moncol Sidoarjo sebanyak 5 poket sabu,” Ungkapnya.

Masih Hedjen menambahkan kemudian saat diintrogasi Andika Candra dan Aji Nugroho mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Achmad Aji Prasetiyo yang sebelumnya ditangkap dengan harga Rp. 700.000,-.

Perlu diketahui, adapun Rencana kedua tersangka membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi secara bersama – sama, dan petugas pun menemukan sabu yakni berat 0,25gr + 0,25grb + 0,16gr + 0,26gr +,0,20 gram beserta plastik pembungkusnya, kedapatan membawa barang haram tersebut, selanjutnya kedua tersangka Digelandang ke polsek Gayungan dan akan diproses hukum lebih lanjut, “tutupnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.( Handoko).

 

 

Related Articles

Back to top button