Uncategorized

304 Pil Koplo dan 84 Pil Warna Kuning Logi DMP Berhasil Disita Satres Narkoba Polres Lumajang

LUMAJANG, tNews.co.id – Satres Narkoba Polres Lumajang mengamankan pengedar pil koplo jenis double Y dan pil warna kuning logo ‘DMP’, Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 304 (tiga ratus empat) butir dan pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir,

Kapolres Lumajang Akbp Eka Yekti Hananto Seno melalui Kasatnarkoba AKP Ernowo, S.H.
mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pemakai atas nama
S.E.S (32), Warga Dsn. Sentono Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang Selasa (23 Februari 2021) Sekitar Pukul : 18.00 WIB.

“Dari Pengedar ini kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 304 butir,” ujarnya kepada wartawan. Lanjut dia, Rabu (23/2/2021), pihaknya melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengetahui dari mana pemakai membeli barang haram ini. Setelah ditelusuri, Tersangka ini
kita langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan tersangka, Satres Narkoba berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dari pelaku yang mengedarkan obat tersebut di kediamannya Kecamatan Yosowilangun Kab. Lumajang, “Bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 304 butir. Dia menjelaskan pelaku menjual barang haram seharga Rp 500 ribu satu paket yang isinya 100 butir. “Narkoba jenis double Y ini tidak diperjual belikan bebas.

Ketika disalahgunakan akan mengganggu sistem saraf dan membuat hilang kesadaran bagi pemakainya,” paparnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H.
menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan. Barang bukti yang diamankan adalah Sebuah tas plastik (kresek) warna hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih logo ‘Y’.

-. 13 (tiga belas) buah plastik klip, masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil warna putih logo ‘Y’.

-. 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip, masing-masing berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo ‘Y’.

-. 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’.

-. 2 (dua) buah plastik klip berisi 2 (dua) butir pil warna putih logo ‘Y’.

-. 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi 14 (empat belas) butir pil warna kuning logo ‘DMP’.

-. 6 (enam) buah plastik klip masing-masing berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning logo ‘DMP’.

-. 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) lembar plastik klip kosong dan Uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Total keseluruhan pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 304 (tiga ratus empat) butir,

Total keseluruhan pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir*_

Akibat perbuatan pelaku terjerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Related Articles

Back to top button