Hukum & Kriminal

3,99 gram sabu dan 12.000 butir pil koplo double L Diamankan Polsek Gayungan

SURABAYA, tNews.co.id – Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran obat-obatan terlarang. Pelaku yang diamankan Achmad Aji Prasetiyo (26) Warga Dsn. Kates, Kel. Pejangkungan Kec. Prambon Sidoarjo dan di bekas Pujasera Jl. Ir. Soekarno Kel. Penjaringan sari Kec. Rungkut Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen saat dikonfirmasi mengatakan Pemuda ini diamankan usai melakukan transaksi obat keras kepada seseorang di Di bekas pujasera Jl. Ir. Soekarno Kel Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya. Dari tangannya petugas mengamankan 14 poket sabu, alat untuk menghisap sabu-sabu dan 12.000 pil koplowarna putih berlogo double L.

“Kami amankan pelaku Rabu tgl 17 Pebruari 2021,, setelah ada informasi peredaran narkoba di di lantai kamar bekas pujasera Jl. Ir. Soekarno No. 485 Kel. Penjaringansari Kec. Rungkut Srby
,” kata Hedjen, Kamis (25/2/2021).

Masih Hedjen menambahkan
Penangkapan ini berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat. Sebelumnya ada informasi yang masuk akan ada transaksi narkoba di sekitar Rungkut. Sejak pagi petugas yang berpakaian preman melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menangkap tersangka yang mondar-mandir di sekitar Pujasera Rungkut.

Foto / Tersangka Narkoba

“Pelaku ini mondar-mandir sehingga anggota kami curiga dan mengamankan. Saat kami interogasi kami temukan barang bukti,” katanya.

Dari keterangan tersangka, sabu dan pil koplo warna putih berlogo double L tersebut dibeli dari Andre Ambon narapidana lapas porong, sabu 1 gram seharga Rp. 1.000.000,- dan pil koplo double L 1.000 butir seharga Rp. 600.000. Rencana Achmad AP dijual 1 poket sabu seharga Rp. 200.000,- dan 100 butir pil koplo double L dijual seharga Rp. 150.000,-.

” Dimana Achmad A.P mendapat keuntungan Rp. 600.000,- Rp. 700.000,- setiap penjualan dalam 4 hari dan dalam 1 Minggu mendapat keuntungan penjualan pil koplo double L sebesar Rp. 600.000,- .
dari tersangka Achmad Aji Prasetiyo juga sebagai pengguna sabu untuk dikonsumsi, Hingga kini Alief masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Akibat Perbuatan Tersangka dijerat
pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan dengan sengaja mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, asas kemanfaatannya dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan mutu, sebagaimana dimaksud pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.( Handoko).

Related Articles

Back to top button