SAMPANG, Madura II tNews.Co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kota Sampang. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FR (35), warga Kecamatan Jrengik, dan F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Para pelaku mengambil barang curian untuk kemudian dijual kembali.
Saat jumpa pers Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo bersama Kanit Pidana Umum (Pidum) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di Coffee Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Korban diketahui bernama Ahmad Heriyanto (26), seorang wiraswasta asal Dusun Bungus, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit meteran listrik PLN prabayar berdaya 450 VA yang terpasang di depan pintu rolling door kafe,” ujar AKP Eko, Jumat (17/4/2026).
Kronologi kejadian kasus tersebut diketahui sekitar pukul 16.00 WIB saat karyawan hendak menyalakan lampu kafe. Namun listrik tidak menyala. Setelah dicek, meteran listrik sudah hilang dari tempatnya dan hanya tersisa potongan kabel.
Mengetahui kejadian itu, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan kafe dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB, tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M berhasil menangkap dua orang terduga pelaku.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku diduga telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) lain dengan sasaran utama barang-barang outdoor AC.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP Eko.
Wartawan: Ros I







