Halo PolisiHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Gerak Cepat Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Enam Jam Usai Kejadian

Gerak Cepat Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Enam Jam Usai Kejadian

SAMPANG, Madura II tNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/49/II/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Februari 2026.

Dua tersangka yang diamankan berinisial, Z.A (38), laki-laki, warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dan S.M (34), perempuan, warga Dusun Kuncen, Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro (sesuai alamat KTP).

Sedangkan pihak korban bernama Moh. Iqbal Romadhon (27), seorang wiraswasta asal Jalan Melati, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB, di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.

Menurut Keterangan resmi Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda New Scoopy Prestige warna hijau dop tahun 2023 di depan tempat kerjanya, sebuah warung lalapan di Jalan Wijaya Kusuma, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, kendaraan diparkir dengan standar samping dan tidak dikunci setir. Jum’at (6/2/2026).

“Sekitar pukul 15.15 WIB, korban diberitahu rekannya bernama Rendi bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa oleh orang tak dikenal. Korban sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik temannya ke arah selatan, namun pelaku berhasil melarikan diri”, jelas Kasi Humas Polres Sampang.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, enam jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, tambahnya.

“Keduanya langsung diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit HP Redmi Note 10 (5GB)
Uang tunai sebesar Rp1.700.000 (pecahan Rp50.000 sebanyak 34 lembar), 1 buah kunci kontak remot sepeda motor Scoopy
Pakaian berupa jaket abu-abu, baju hitam, dan celana pendek motif garis warna putih, abu-abu, dan merah.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat, Pasal 476 KUHP atas nama tersangka Z.A dan Pasal 476 KUHP jo Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP atas nama tersangka S.M

Polres Sampang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan bermotor.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.Co.id

Related Articles

Back to top button