Pengadilan Negeri Surabaya Sidangkan Kasus Penganiayaan
tNews.co.id || SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Menyidangkan Perkara Penganiayaan terhadap terdakwa Asteria Ismi Sawitri Binti Muhammad Tugas Sulaksono ( 33 ) warga Jl Jemursari 1B-A/25 RT 1 RW 6 Kel lemur Wonosari Kec. Wonocolo
Surabaya.atau Perum Puri Surya Jaya Valencia Icon Blok EE2 No. 30
Gedangan Sidoarjo.
Masih inggat lagu Bojomu Semangatku .inilah terjadi di kalangan oknum Karyawan KPR BNI di Mall yaitu Wenny Handayani, sehingga keadaan Wenny Handayani menjadi luka memar.
Dalam fakta persidangan yang di gelar di Ruang Sari 3 dengan Ketua Majelis Ketut SH ,MH dan Jaksa Penuntut Umum Darwis SH serta kuasa hukum terdakwa.Rabu ( 9 Juni 2021)
Menurut Korban kejadian ini berawal pada tanggal 26 Oktober 2019 sekitar pukul 17.15 Wib bertempat di Convention Hall Grand City Jl. Gubeng Pojok Surabaya .
Terdakwa terus mengatakan kepada
Wenny Handayani “pelakor, sering chat/komunikasi dengan suaminya, ga tau diri .
Dalam perjalan turun kelantai satu saksi Wenny Handayani berusaha mengambil Handphone miliknya yang dipegang oleh terdakwa, karena masih emosi lalu terdakwa menggigit telapak tangan kiri saksi Wenny Handayani lalu terdakwa juga memukul-mukul kearah wajah saksi Wenny Handayani karena tetap berusaha mengambil Handphone miliknya yang dipegang oleh terdakwa.
Bahwa setelah berada di lantai 1 saksi Wenny Handayani berusaha mencari toilet dan terdakwa juga ikut berjalan berdampingan dengan saksi Wenny Handayani sambil tangan kiri terdakwa memegang jilbab saksi Wenny Handayani dan pada waktu berada didalam toilet Grand City lantai 1 terdakwa berteriak-teriak kearah saksi Wenny Handayani.
“Pelakor… Pelakor. Pelakor” sambil menarik jilbab saksi Wenny Handayani hingga kepalanya menengadah sehingga membuat lehernya tercekik dan dalam posisi berhadap-hadapan terdakwa menampar wajah saksi Wenny Handayani berkali-kali dan tidak lama datang saksi Rilla Safitri Prasetyanti selaku petugas kebersihan toilet datang untuk melerai namun terdakwa membentak saksi Rilla tersebut dengan mengatakan jangan ikut campur ini masalah pribadi, karena terdakwa sudah melepaskan pegangannya lalu saksi Wenny Handayani berlari masuk kedalam kamar Toilet lalu terdakwa menggedor-gedor pintu toilet dengan keras sambil berkata “pelakor” dan saat berada didalam Toilet tersebut.
Selanjutnya saksi Wenny Handayani menghubungi saksi Zacharia Fananov dan tidak lama kemudian datang saksi Zacharia Fananov lalu terdakwa dan para saksi dibawa ke Pos Security agar tidak mengganggu kenyaman pengunjung Grand City Mall untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum tanggal 26 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh RS Adi Husada yang ditanda tangani oleh dokter Vivi Silvia Santoso dengan hasil pemeriksaan didapatkan satu buah luka memar dibawah mata kanan berukuran satu setengah kali satu sentimeter.
Didapatkan dua buah luka lecet di punggung tangan kanan. Luka lecet pertama berukuran satu setengah kali satu setengah sentimeter. luka lecet kedua berukuran setengah kali setengah sentimeter,
Didapatkan satu buah luka lecet di punggung tangan kiri berukuran satu setengah sentimeter, Luka memar dibawah mata kanan dan luka lecet-lecet dipunggung tangan kanan dan kiri, Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Wenny Handayani mengalami rasa sakit.” Ujar saksi korban.
Sayangnya keterangan saksi korban dan saksi rillatidak diakui oleh terdakwa menurut terdakwa tidak ad kejadian, ujarnya di persidangan.
Akibat ulah terdakwa Asteria Ismi Sawitri Binti Muhammad dijerat oleh jaksa Darwis dengan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
( tNews.co.id – Red).