Hukum & Kriminal

Komitmen Perang Melawan Pelaku Kejahatan Di Surabaya, Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ringkus Pelaku 

Komitmen Perang Melawan Pelaku Kejahatan Di Surabaya, Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ringkus Pelaku 

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id  – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolrestabes Surabaya, puluhan pelaku curanmor dari berbagai jaringan berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan mereka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi serta Kasat Reskrim dan para Kanit Reskrim juga di dampingi Kasi Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran.

“Satreskrim Polrestabes berhasil ungkap 70 kasus curanmor dan menangkap 42 orang pelaku dari berbagai jaringan yang kerap beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor hasil curian, alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksi, serta sejumlah dokumen terkait,” ujar Kombes Pol Luthfi, Kamis (20/02/2025).

Selain itu, Dalam pengungkapan kasus ini, teridentifikasi 11 pelaku merupakan residivis dan berupaya pengembangan terhadap para penadah gimana Mereka menjual hasil durian mereka.Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah pelaku yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye terlihat berbaris dengan tangan terborgol. Beberapa barang bukti, termasuk 19 kendaraan bermotor, alat-alat kejahatan kunci letter T, dan 32 surat dukumen STNK, dipamerkan kepada awak media.

Kombes Luthfi menambahkan bahwa modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari pembobolan kunci motor hingga mengintai korban di tempat-tempat umum seperti di pemukiman rumah dan tempat parkir.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan,” lanjutnya.

Yang menjadi perhatian kali ini, Ada kelompok pelaku yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Sukolilo Surabaya, Dengan 3 tersangka yang telah melakukan pencurian di 9 lokasi berbeda dan kami tangkap serta kami hadiahi dengan tindakan terukur,” Tegas Kapolrestabes

Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 362 dan 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat.

Kapolrestabes juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan serta memperkuat koordinasi dengan masyarakat,” pungkas Kombes Pol. Luthfi

Dengan keberhasilan ini, diharapkan situasi keamanan di Surabaya semakin kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa rasa khawatir akan tindak kejahatan.

( Pak Dhe Handoko).

Related Articles

Back to top button