Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Jaringan Lapas Dilumpuhkan Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, tNews.co.id – Seorang kurir narkoba jaringan Lapas yang ada di Jawa Timur, berinisial SA warga Jalan Dupak Jaya VI Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan Surabaya. Berhasil dilumpuhkan Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya.

Pria berusia 25 tahun itu di tangkap polisi di rumahnya Jalan Patemon V Nomor 77 Kelurahan Patemon Kecamatan Sawahan Surabaya pada hari Jum’at (19/02/2021) sekitar pukul 07:30 Wib.

Kanit II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Aprianto didampingi Paur Subbag Humas Ipda Agus dalam keterangan pers menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat melalui aplikasi Jogo Suroboyo bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika di daerah Kecamatan Sawahan Surabaya.

Petugas melakukan penyelidikan profeling surevilence dan berhasil menangkap tersangka SA berikut barang bukti (BB) 1 poket narkoba jenis sabu sabu seberat 28 gram, 1poket palstik klip berisi 100 butir pil exstacy seberat 30, 46 gram dan 1 poket plastik berisi 76 butir pil exstacy seberat 23,10 gram, 2 buah timbangan elektrik, 2 sekrop sedotan plastik, 1 buah sendok susu, 1buah kantong warna merah muda, 1buah kotak kaleng dan 1 lembar kartu BCA serta 2 buah Hp merk Vivo.

Saat diinterogasi, tersangka SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Napi yang ada di Lapas Jawa Timur bernama Zainul. Tersangka SA mengaku mendapatkan Narkotika dengan sistem ranjau atas perintah dari Zainul,” kata Danang Aprianto Jum’at (26/02/2021).

Awalnya SA medapat pasokan narkotika jenis pil exstacy sebanyak 200 butir dengan cara ranjau pada hari Senin 15 Pebruari 2021 sekira pukul 10: 00 Wib di desa Wonokerto Kabupaten Mojokerto.

Sementara untuk narkoba jenis sabu sabu sebanyak 100 gram diterima pada hari Kamis 18 Pebruari 2021sekitar pukul 14:00 Wib didepan Toko Mandala Jalan Manukan Dalam nomor 20 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Surabaya.

Untuk sekali pengiriman 200 butir pil exstacy, tersangka mendapatkan upah sebesar 2 juta rupiah. perlu diketahui, Pelaku ini setiap transaksi mendapatkan keuntungan 1 butir pil koplo sebesar 10 ribu rupiah, kalau jumlahnya 200 butir tersangka mendapat komisi 2 juta riupiah dan tersangka mwnjalankan ini telah empat kali mendapatkan kiriman narkotika dari Zainul,” kata Danang.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Han).

 

Related Articles

Back to top button