Hukum & Kriminal

Aniaya Mantan Pacar Langgeng Berurusan Polisi

SURABAYA, tNews.co.id – Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya meringkus Langgeng Sutedjo (43) Jumat (26 Pebruari 2021), sekira jam 10.30 wib, Tersangka berhasil di tangkap oleh TAB Polsek jambangan di rumah nya di daerah Sidotopo Surabaya.

Langgeng Sutedjo kami amankan karena melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Adapun kejadian tersebut, sambung Marji, terjadi pada Senin (18 Januari 2021), sekira jam 21.45 Wib, di Kos-kos an di depan Pasar jalan Pagesangan.

Saat itu korban YF hendak tidur tiba – Tiba pelaku datang dengan marah – marah, kemudian mengusir, dan mengancam korban serta memukul muka korban dengan menggunakan helm, dan juga menendang perut korban yang mengakibatkan luka memar pada bibir dan juga hidung korban.

“Korban dan tersangka merupakan mantan kekasih,” kata Kanit reskrim Polsek Jambangan Iptu Marji Wibowo.

Baca: https://tnews.co.id/2021/02/26/komsumsi-sabu-untuk-tingkatkan-stamina-fatkan-dibekuk-polisi/

Lebih lanjut dijelaskan Marji, ketika berada di dalam kost korban dan tersangka bertengkar hingga berujung aksi penganiayaan terhadap korban.

“Pertengkaran dipicu karena tersangka marah dengan korban yang di curigai oleh tersangka telah berselingkuh, dan sering berbohong kepada tersangka dan tersangka selama ini kabur dan selalu berpindah pindah tempat, ” jelas Marji Wibowo.

Akibat penganiayaan tersebut korban yang bernama YF mengalami luka memar pada bibir dan juga hidung korban.

Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya.

“Setelah melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, serta video rekaman keributan, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.( Handoko).

Related Articles

Back to top button