Hukum & Kriminal

Baru Keluar Penjara, AR Warga Simolawang Diringkus Jantanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Baru Keluar Penjara, AR Warga Simolawang Diringkus Jantanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) berinisial AR ( 35) Warga Jalan Sidodadi Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.

AR ditangkap dalam kondisi babak belur setelah dipermak warga akibat kepergok akan mencuri sepeda motor milik seorang saat parkir di toko Sakinah Mart jalan  Tenggumung Wetan, Pegirian, Kec. Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Pada sabtu, ( 23 Desember 2023), Sekitar pukul  20.30 WIB.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroso, mengatakan tersangka awalnya sempat berkelit saat akan ditangkap warga namun melarikan diri, Kebetulan ada Anggota yang sedang melaksanakan patroli mendapati korban yang sedang melakukan pengejaran  pelaku di daerah Suramadu dibantu bersama  anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Bangkalan beserta sepeda motor milik korban yang dikuasai pelaku.

” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti  dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut.

” Diketahui, Tersangka AR merupakan residivis dan baru keluar dari lapas dengan kasus yang sama di Polsek Semampir pada tahun 2020 lalu. Selain melakukan pencurian sesuai TKP di atas, pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 di beberapa TKP, Diantaranya :  TKP :  Jl. Kertopaten depan Toko beras, hasil Supra X dan jalan  Nyamplungan, hasil Honda Beat,”  terang Iptu Suroso Kepada wartawan tNews.co.id. Kamis (11/1)24).

Suroso menjelaskan, awalnya tersangka dengan menggunakan topi mendatangi Toko Mart kebetulan ada motor korban sedang diparkir  dengan cara mengendap-endap. Dia terlebih dahulu mengamati situasi sekitar hingga kemudian merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci T.

Namun, dia sempat merasa aksinya diketahui, hingga  membawa  motor korban hingga melintas ke Bangkalan.

Tersangka kemudian diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak  bersama barang bukti 1 buah kunci sepeda motor Vario merk Honda,  1 bendel surat keterangan Finance dan 1 buah STNK

Sementara itu, Disita dari tangan Tersangka yakni : 1 unit sepeda motor Vario merk Honda warna putih biru dengan 1 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda. Sedangkan korban yang merupakan mahasiswa telah membuat Laporan Polisi (LP).

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Suroso.

( H4n ).

Related Articles

Back to top button