Peristiwa

Korupsi BLT DD Bendahara Desa Gunung Rancak Di Tetapkan Tersangka, AMSB Apresiasi Kinerja Kejari Sampang

Korupsi BLT DD Bendahara Desa Gunung Rancak Di Tetapkan Tersangka, AMSB Apresiasi Kinerja Kejari Sampang

Sampang, JATIM II tNews.co.id – Dengan ditetapkan tersangka inisial S yang menjabat sebagai Bendahara Desa (Bendes), Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sampang dalam mengungkap kasus korupsi Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Menurut Hanafi selaku koordinator AMSB pada wartawan media ini menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sampang saat ini.

” Saya acungkan jempol kepada Kejari Sampang, dimana dalam mengungkap kasus Korupsi Bansos di Gunung Rancak sudah menetapkan satu tersangka”.

Aktivis yang akrab disapa Anaf tersebut juga mendorong pihak Kejari Sampang. Agar terus melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam korupsi Bansos tersebut.

“Kami mendorong pihak Kejari Sampang agar segera menetapkan Tersangka lain. Seperti, Kades Gunung Rancak. Karena Bendahara Desa tanpa ada kebijakan dari pimpinan tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi, berarti ini adalah korupsi berjemaah,” ungkap Anaf.

Hanafi dan sahabatnya yang tergabung di Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu juga memberi dukungan agar tidak takut ketika diintervensi.

“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Sampang. Jangan takut diintervensi oleh pihak lain, kalau Kejari Sampang takut. Maka akan jadi sejarah buruk untuk Kabupaten Sampang,” tuturnya.

Sementara itu dikutip dari media Antara Jatim Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang bahwa telah menetapkan S Bendahara Desa sebagai Tersangka dugaan korupsi BLT-DD APBD 2020 di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

“Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah tim penyidik Kejari Sampang menemukan kerugian negara dalam perkara kasus tersebut sebesar Rp260 juta,” ucap Kasi Intel dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan.

Tersangka berinisial S. Meski ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak ditahan dengan dalih menjaga situasi keamanan di desa itu tetap kondusif.

“Kita jaga kondusifitas, kita tahu sekarang saja baru ditetapkan tersangka banyak warga yang ramai datang ke kantor kejaksaan, kita tunggu nanti pemeriksaan lagi,” ujarnya.

Terakhir Satrio, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang sebelum menetapkan tersangka, Penyidik Kejari Sampang memanggil dua orang saksi yakni Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar dan Bendahara Desa Sofrowi.

“Kita panggil dua orang saksi dan hanya dihadiri Sofrowi, Bendahara Desa Gunung Rancak. Muhammad Juhar berhalangan hadir karena alasan sakit. Soal penetapan tersangka lain nanti biarlah kami proses dulu, kita update lagi nanti,” tegasnya.

( ROSI ).

Related Articles

Back to top button