Hukum & Kriminal

Kurun Waktu 2 Minggu Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Mengungkap Pelaku Pembacokan di Klampis

Kurun Waktu 2 Minggu Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Mengungkap Pelaku Pembacokan di Klampis

BANGKALAN, tNews.co.id – Tragedi berdarah pembacokan pemilihan kepala Desa pada rabu (5/4/23) di kabupaten Bangkalan siang pekan lalu akhirnya diungkap polisi.

Dalam peristiwa berdarah itu, Polisi berhasil menangkap tujuh orang dan ditetapkan tersangka setelah membacok hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu kritis.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam konferensi pers mengatakan dari tujuh tersangka itu antara lain, berinsial G (47 tahun) yang merupakan kades Desa Bulung, Kecamatan Klampis, TM (35 tahun), S (55 tahun), S (41 tahun), AR (45 tahun), MEH (32 tahun), dan J (52 tahun).

Perlu diketahui, Adapun Pelaku utamanya berinsial G. Merupakan Kades Bulung aktif. Para pelaku ini memiliki hubungan family dengan calon kades, masih saudara semua, motifnya itu pilkades, merasa tidak ingin disaingi di desa itu,” Tegas Wiwit.

Diketahui, Dalam peristiwa pembacokan ini ada tiga orang korban yaitu R asal Desa Bator Kecamatan Klampis yang kondisinya kritis. Sementara AM dan M korban meninggal, keduanya berasal dari Desa Bulung, Kecamatan Klampis Bangkalan.

AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan kronologis pembacokan itu bermula saat para korban hendak mengantarkan calon kepala desanya (cakades) ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Jalan Raya Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, Rabu (5/4/2023) siang.

Tapi korban tidak turun maupun masuk ke kantor dinas tersebut. Para korban menunggu di mobilnya, dan tak lama kemudian langsung berangkat ke arah timur.

“ Ketika sampai _+ 200 meter dihadang mobil CRV warna abu-abu langsung menghadang mobil si korban, ini ada kemungkinan berbenturan sehingga pelat nomornya lepas,” jelas Wiwit.

Setelah menghadang, pelaku G turun dari mobilnya dan menggedor-gedor pintu kendaraan korban. Pelaku G langsung membacok korban M hingga membuatnya tergeletak.

Lalu dua korban lainnya yang berinisiatif ingin membantu M, tapi mereka juga menjadi sasaran berikutnya oleh para pelaku.

Karena mau coba menolong. Akhirnya di TKP kita temukan 2 tergeletak yang kritis dan kami bawa ke rumah sakit, tapi pada akhirnya meninggal dunia juga yang satu itu. Tinggal satu orang luka berat,” kata Wiwit.

Dari kejadian berdarah tersebut polisi mendapatkan barang bukti senjata tajam jenis 3 Celurit dan 3 Pisau dan mobil yang diduga dipakai untuk menghabisi nyawa korban yang diamankan Polres Bangkalan, Kamis (13/4/2023).

Akibat perbuatan para tersangka polisi menerapkan pasal pembunuhan, Satu tersangka inisial G kita kenakan pasal 340 terkait pembunuhan, sedangkan enam tersangka lainnya kita kenakan pasal terkait senjata tajam,” jelas Wiwit.

( Pakde Handoko/ Red).

Related Articles

Back to top button