Nekat Buka. Dunia Hiburan Kabupaten Kediri di Malam Bulan Ramadhan
Nekat Buka. Dunia Hiburan Kabupaten Kediri di Malam Bulan Ramadhan
KEDIRI, tNews.co.id – Dikenal sebagai Kota Industri dan Perdagangan dalam Jejak Sejarah Kerajaan Kediri, Kabupaten Kediri juga mempunyai sisi ‘gelap’ dunia hiburan malam yang terus bergeliat.
Denyut nadi tempat-tempat hiburan malam karaoke hingga prostitusi terselubung berkedok ‘rumah kos’ di Kabupaten Kediri itu, tetap berjalan meski di tengah bulan suci Ramadhan.
Lalu lalang para pelanggan tempat hiburan malam karaoke di wilayah Kabupaten Kediri, sebut saja di tengah Kediri tetap ramai saat bulan Ramadhan.
Dari data yang dihimpun tNews.co.id, ada beberapa tempat karaoke non keluarga yang diduga menyediakan minuman keras atau miras, di tengah Kediri. Tempat-tempat ini tetap beroperasi di bulan Ramadhan, tanpa menghiraukan aturan yang berlaku. Karena, diduga ada “tembok” kuat di belakang mereka.
Para pengelola tempat karaoke ini disinyalir telah melanggar tiga peraturan daerah sekaligus. Yakni, Perda No 9 tahun Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
Selain itu juga Perda No 15 Tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran dan Perda No 16 Tahun 2009 tentang pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol.
Meski dinilai melanggar, penegak Perda malah terkesan melakukan pembiaran. Lantaran, tidak ada peringatan hingga sanksi kepada para pengelola tempat karaoke yang nekat beroperasi di tengah bulan Ramadan.
Sementara itu, Sekdin Satpol PP Kediri Agung saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp menuturkan Pihak satpol PP Rencana dalam Minggu ini akan kami adakan pengawasan pemantauan langsung terkait hal tersebut di atas, sementara itu untuk wilayah kabupaten sebelumnya saya dimutasi ke satpol sudah diberikan edaran untuk tidak melaksanakan kegiatan dimaksud dari pak Kasat poll yang lama.
” Apabila nanti diketemukan adanya kegiatan hiburan yang buka ,akan kami ambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” Kata Agung kepada media ini.
( Redaksi ).