Hukum & Kriminal

Di Hari Pers Nasional, Kapolres Sampang Rilis Hasil Ungkap Beberapa Kasus Di Wilayah Hukumnya

Di Hari Pers Nasional, Kapolres Sampang Rilis Hasil Ungkap Beberapa Kasus Di Wilayah Hukumnya

SAMPANG, tNews.co.id – Kepolisian Sampang meliris 13 tersangka hasil ungkap kasus tindak pidana beberapa kejahatan di wilayah hukumnya, diantaranya tiga tersangka kasus curanmor, satu tersangka kasus curat, satu tersangka kasus pencurian, tiga tersangka kasus penganiayaan, dua tersangka pengeroyokan dan satu tersangka kasus pencurian.

Dalam pers rilisnya Kapolres Sampang AKBP Siswantoro menyampaikan bahwa dari beberapa tersangka satu diantarqnya memilikin senjata tajam.

” satu tersangka kami amankan memiliki senjata tqjam tqmpa dilengkapi dokumen yang sah dan nantinya tersangka tersebut kami jerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI, tipu gelap pasal 378, 372 KUHP, dan pengeroyokan pasal 170 KUHP”. Ujarnya

Sedangkan barang bukti dari keseluruhan tersangka ialah, satu buah Dusbook laptop, sebilah pisau lengkap dengan sarung pengaman, satu lembar kwitansi pembelian perhiasan emas, sebuah silet, daster warna merah bernoda darah,satu paralon warna putih, 5 unit kendaraan sepeda motor terdiri dari 3 unit honda Vario dan 2 unit sepeda motor honda Beat.

“Untuk mempertanggung jawap perbuatan tersangka curanmor kami jerat pasal 363 ayat 2 KUHP, pasal 351 ayat 1 KUHP untuk kasus penganiayaan dan pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP”. Tambah Kapolres.

( Om ROSI / Red).

Related Articles

Back to top button