Hukum & Kriminal

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Randuagung

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Randuagung

LUMAJANG, tNews.co.id – Satreskrim Polres Lumajang meringkus RS (31) warga Dusun Krajan Tengah, Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung, pelaku penganiayaan seorang pemuda di perlintasan kereta api, Desa Randuagung, pada Rabu (1/2/2023) pukul 12.15.

“Setelah mengumpulkan beberapa informasi, tak sampai 24 jam, kami berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penganiayaan,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasubsi Penmas Subbag Humas Polres Lumajang Aiptu Eko Budi Laksono, Kamis (2/2/2023).

Eko Budi mengungkapkan, tersangka RS diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang di rumah saudaranya di Dusun Clarak, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah secara persuasif dan humanis sekitar pukul 22.30 WIB.

“Tersangka RS ini telah melakukan penganiyaan terhadap MIH (22) warga Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung,” ucapnya.

Ia mengatakan, MIH dan SK korban istrihat kerja akan membeli makan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, tak sampai di perlintasan rel kereta api pelaku muncul dari belakang dengan mengendarai sepeda motor R.15.

“Dilokasi kejadian pelaku dan korban cekcok mulut hingga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan parang sebanyak 2 kali mengenai kepala,” ujarnya.

Saat diintrograsi penyidik Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan parang karena sakit hati istrinya berpacaran dengan korban..

“Dari pengakuannya pelaku sudah pernah mengingatkan kepada korban sekitar 10 bulan lalu jangan ganggu istrinya karena masih belum cerai. Korban pernah minta maaf tidak tahu kalau masih belum cerai,” terang Eko.

Eko menambahkan, pelaku dengan istrinya SA masih belum cerai, dan hanya pisah ranjang. “Pelaku dengan istrinya masih pisah ranjang kurang lebih 1 tahun, tapi belum cerai,” ujarnya.

( Pakde Handoko/ Red)

Related Articles

Back to top button