Tiga Pengedar Budak Sabu Kembali Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Tiga Pengedar Budak Sabu Kembali Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Pewarta: Arif
SURABAYA, tNews.co.id – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tiga orang tersangka kasus tindak Pidana Narkotika di depan Perumahan Taman Sukoasri Ds. Suko Kec. Sukodono Kota Sidoarjo.
Tiga orang tersangka ialah, FAS , (25) tahun asal Jalan Ketintang Barat surabaya, AB (25) asal Jalan Kembang Kuning Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dan MCR ( 29) warga Dupak Timur Kec. Bubutan Kota Surabaya.
Bermula dari informasi masyarakat, pada hari Jumat tanggal 08 April 2022, kurang lebih pukul 10.00 WIB, ada seorang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika gol I Jenis Sabu di daerah Perumahan Taman Sukoasri.
Di situlah anggota Satres Narkoba mencurigai seseorang inisial FAS, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka FAS kedapatan membawa barang Narkotika jenis sabu-sabu berupa 19 (sembilan belas) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 6,58 gram, menurut pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari Seseorang insial YG yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO). Ujar Kasat Res Narkoba AKBP Daniel Marunduri
Tidak sampai disitu kami melakukan perkembangan kepada tersangka lain yang akan mengambil barang tersebut, Hari Kamis tanggal 07 Apriil 2022 sekira pukul 19.00 Wib di lampu merah Baypass Bakalan Balongbendo, dan dengan di ranjau anggota kami mendapati tersangka lain berinsial AB dan MCR. Tambah Kasat
Selanjutnya Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. terang Kasat Resnarkoba
“Barang bukti yang telah diamankan berupa 19 (sembilan belas) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total _+ 6,58 gram dan alat bukti lain 3 (tiga) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warnah hitam warnah hitam, 1 (satu) buah kotak HP Oppo warnah putih dan 1 (satu) buah HP Oppo warnah hitam beserta sim card”.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. pungkasnya