Bupati Tulungagung Berangkatkan 30 Peserta Diklat BPD Kabupaten Tulungagung
Bupati Tulungagung Berangkatkan 30 Peserta Diklat BPD Kabupaten Tulungagung


TULUNGAGUNG, tNews.co.id – Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., menyebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan penting dalam pemerintahan desa demi
keberhasilan pembangunan Desa.
Hal ini dikatakan usai memberangkatkan peserta Pendidikan latihan (Diklat) BPD Kabupaten Tulungagung di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa pagi(15/3/2022)
“ Kita berangkatkan 30 peserta Diklat BPD yang akan mengikuti pelatihan selama 4 hari bertempat di Balai Besar Pemerintahan Desa Malang,” kata Bupati Maryoto didampingi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. Sugiyanto, M.M.
Bupati Maryoto menambahkan, pelaksanaan Diklat BPD merupakan hal penting, sebagai pelaksana unsur di Pemerintahan Desa yang mendampingi Kepala Desa dalam menjalankan roda pembangunan di desa tersebut.
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Selain itu, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Kegiatan Diklat BPD ini sebagai upaya meningkatkan kinerja BPD yang memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” tambahnya.
“Agar lebih mengetahui tupoksi keberadaan BPD itu sendiri, dengan demikian kedepannya tahu dan jelas akan fungsinya sesuai aturan ketentuan hukum dan perundangan-undangan, sehingga pemerintahan desa di seluruh Tulungagung semakin lancar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Maryoto menjelaskan, dengan adanya Diklat ini para anggota BPD bisa meningkatkan kompetensinya sehingga diharapkan mampu dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pihaknya menyadari selama ini anggota BPD di Tulungagung masih banyak berasal dari para tokoh masyarakat desa setempat.
“Iya benar, mereka masih mewakili tokoh masyarakat desa yang ditunjuk oleh warga diharapkan mampu membawa suara masyarakat tersebut di wilayah masing-masing,” terangnya.
“diklat BPD ini akan dilakukan secara bertahap sehingga semua anggota BPD dapat menambah ilmu dan wawasan. Sementara ini kita berangkatkan 30 anggota,” sambungnya.
Desa itu ada undang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, lebih dalam Maryoto memaparkan, dengan demikian untuk perangkat desa itu sudah mengetahui akan tupoksinya.
“dengan adanya Diklat BPD ini,kita harapkan nantinya BPD lebih matang lagi dalam kerjanya.karena memiliki peranan penting dalam menunjang keberhasilan dalam pemerintahan desa tersebut,” pungkasnya. (Ags)