Tiga Pelaku Curat Berhasil Diringkus Team Anti Begal Satreskrim Polrestabes Surabaya
Tiga Pelaku Curat Berhasil Diringkus Team Anti Begal Satreskrim Polrestabes Surabaya


SURABAYA, tNews.co.id – Tiga pelaku yang merupakan pencuri motor berhasil diungkap oleh Team Opsnal dan Anti Begal Polrestabes Surabaya, dipimpin Kanit Resmob Iptu Aldhino prima bersama Kasubnit berhasil membekuk Pelaku curanmor yang aksinya terekam CCTV, para pelaku yang sedang melakukan aksinya, berhasil diindentifikasi, Tiga tersangka sudah berhasil diringkus dan yang satu tersangka lainya masih Dalam Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Surabaya, Kamis (24/2/2022).
Ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku curanmor yang terekam CCTV pada saat mengambil sepeda milik korban di Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya, Diketahui ketiga pelaku ini juga melakukan tindak kejahatan di wilayah lain seperti di
Tkp Parkiran Hotel Antariksa Sekitar Bulan November 2021 Hasil Honda Vario2014, Tkp Jalan Simo Kalangan (Dekat Tol) Sekitar Bulan Oktober 2021 Hasil Yamaha Vega, TKP Jalan Tropodo Sidoarjo Sekitar Bulan November 2021 Hasil Honda Vario Tahun 2016, Pasar Krian Sidoarjo Sekitar Bulan September 2021 Hasil Vario 2015 dan Kampung Lumpur Gresik Sekitar Bulan September 2021 Hasil Nmax Warna Putih.
Dalam keterangan tertulis Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusef Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana terungkap bahwa Identitas ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh team anti begal Resmob Polrestabes Surabaya adalah M M, (35 ), Simokerto, SBY, R , (37), asal Kenjeran, Surabaya dan M, ( 42 ), warga Camplong, Sampang,.
” Sedangkan untuk FR masih dalam pencarian polisi, tersangka M.M memiliki peran sebagai eksekutor dan R dan M bertugas untuk mengawasi situasi disekitarnya, Ketiga pelaku tersebut menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya merupakan spesialis kejahatan curanmor yang sering beroperasi di Parkiran.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
menyampaikan,“Pelaku terekam oleh CCTV saat melakukan pencurian kendaraan bermotor, Dari informasi tersebut, kami kembangkan sehingga kami bisa berhasil mengungkap kasus ini,” Ucapnya
Kasatreskrim juga menjelaskan, bahwa modus operandi dari para tersangka adalah, pelaku yang berjumlah tiga orang menaiki sepeda motor dengan cara berboncengan tiga dan berjalan melawan arah dari jalan Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya dan TKP Lain di Jalan Raya Deles Buntu I/21 Rt 03 Rw 04 Kec. Sukolilo Surabaya
Kemudian, ketiga pelaku berbagi tugas, satu orang menjadi eksekutor dan kedua pelaku lain bertugas untuk mengawasi keadaan dan juga sebagai joki.
Mirzal juga menambahkan,“Untuk barang bukti yang kami amankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna White Silver tahun 2014, 5 (unit) unit HP merek Realme, Xiomi, Samsung (2 biji) dan Assus, Kunci “T” dan Kunci “Y”, Buku rekening BCA No Rek : 1900425241 an Mohamad Munir dan CCTV di TKP,”katanya.
Untuk para pelaku, jajaran Polrestabes Surabaya, akan menjerat dengan pasal
Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.(Curanmor R2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Pewarta :@ Handoko.