SURABAYA, Jatim II tNews.Co.id – Penjelasan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto terkait keberadaan mobil Daihatsu Ayla Nopol L 1803 CBJ justru memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, perkara dugaan rokok tanpa cukai disebut barang bukti rokok tanpa cukai telah dilimpahkan ke Bea Cukai, namun kendaraan yang membawa rokok tersebut tidak ikut diserahkan.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa mobil Daihatsu Ayla tersebut dipinjam pakaikan kepada korban selaku pemilik kendaraan.
“Oleh penyidik dipinjam pakaikan kepada korban selaku pemilik,” ujar AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (21/4/2026).
Di sisi lain, untuk perkara dugaan pengiriman rokok ilegal, penyidik menyatakan penanganannya telah dilimpahkan ke Bea Cukai.
“Untuk perkara rokok sudah dilimpahkan ke BC oleh penyidik,” tambahnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik. Jika perkara utama telah dilimpahkan ke Bea Cukai, mengapa kendaraan yang diduga terkait dalam peristiwa tersebut justru tidak ikut menjadi bagian pelimpahan barang bukti?
Secara umum, dalam penanganan perkara pidana, barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lazimnya diamankan untuk kepentingan pembuktian hingga proses hukum tuntas.
Namun dalam kasus ini, mobil tersebut justru disebut dipinjam pakaikan kepada pemiliknya.
Langkah tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terutama mengenai status hukum kendaraan itu, apakah masih tercatat sebagai barang bukti, hanya barang titipan, atau sudah tidak lagi dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, mobil Daihatsu Ayla itu sempat menjadi sorotan setelah beberapa kali terlihat berada di area parkiran Polrestabes Surabaya bersama satu unit Mitsubishi Pajero, lalu mendadak tidak terlihat di lokasi.
Kini, publik menunggu penjelasan lebih rinci dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai mengenai dasar hukum peminjaman kendaraan tersebut, sekaligus status resminya dalam perkara dugaan rokok tanpa cukai.
Wartawan: Hadi I







