Pengadilan

Sidang Lanjutan Tiga Anggota Polisi, Keterangan Saksi Dari Paminal Mabes Polri Banyak Kejanggalan

SURABAYA || tNews.co.id – Sidang lanjutan Tiga Anggota Polisi  yakni Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik Terkait Perkara Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam fakta persidangan yang di gelar di R candra Pengadilan Negeri Surabaya  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannes Harmoni  SH.Mh.Kamis, ( 23 /09/ 2021)

Sidang kali ini Jaksa penuntut Umum Hari Rahmad Basuki Sh dari Kejaksaan Tinggi Surabaya , menghadirkan saksi Penangkap yakni AKP Firso Trapsilo dari Paminal Mabes Polri.

Menurut Saksi  dalam persidangan menerangkan, Bahwa awalnya Mulanya, ia mendapatkan surat perintah yang ditandatangani langsung oleh Kadiv Propam BJP Ferdy Sambo , agar menyelidiki dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang anggota Polri di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Awalnya bukan tentang narkobanya. Tetapi ketidakprofesionalan anggota Polri di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur,” kata Firso, Kamis (23/9/2021).

Menanggapi kesaksian Firso, kuasa hukum terdakwa, Budi Sampurno, mengejar apakah yang dimaksud ketidak profesional anggota Polri itu merujuk pada nama seseorang atau target yang juga seorang Kasat Narkoba Polrestabes ,Disinggung oleh penasihat hukum terdakwa, apakah ketiga terdakwa saat berada di hotel Midtown atas sepengetahuan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat itu, ? Firso menjawab dalam surat perintahnya tidak disebutkan nama-nama siapa yang bakal ditargetkan. Pada saat “Kami melakukan upaya penyelidikan. Memeriksa saksi-saksi. Namanya siapa oknumnya jujur belum tahu saat itu,” ucap Firso.

Firso juga mengaku jika saat itu ia mendapat informasi valid yang didapatinya dari seorang korban yang mengaku dimintai uang oleh oknum polisi di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam jumlah fantastis.

“Kemudian kita( Tim) datang Ke Surabaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan maka mengerucut satu nama yakni Eko Juniarto lalu kita melakukan pengintaian dari rumah , mobil yang dipergunakan hingga kita temukan Mobil tersebut di Apartemen Midtown.

“Saat ada seorang mendatangi mobil Eko lalu kami tanyakan sedang apa disini “sama kanit lagi nyanyi-nyanyi  ” Kemudian kami diantar ke kamar 1702 ada 8 orang salah satunya perempuan bernama Chinara Christine.”Kata Firso Trapsilo dihadapan Majelis Hakim.

Pada saat kita menunjukan surat penugasan dan pada saat itu  kita melakukan Pengeledahan ditemukan bong dikamar 1701 yang terkoneksi dengan kamar 1702 lalu dilanjutkan pengeledahan di Polrestabes Surabaya di ruang kerjanya ditemukan barang bukti lainnya dan sebelumnya kami sudah menunjukkan surat perintah.

“Saat ditanya barang bukti yang ditemukan di laci ruang kerja Eko didapatkan dari pelaku yang kabur dan penyisihan barang bukti tangkapan,”Tegas Anggota Paminal Mabes Polri.

Saat disinggung Penasehat hukum terdakwa Budi Sampurno ada 8 orang yang diamankan kena yang disidangkan cuma 3 orang dan bagaimana hasil tes urinenya.

“Ada 8 orang  yang kami amankan berserta barang bukti terdiri dari 5 Anggota Polisi dan 3 Warga sipil tampa perlawanan dan sudah kami limpahkan ke Polda Jatim.Jadi untuk perkembangan kami tidak tau dan untuk Perempuan itu tes urine positif dan sedang menjalani rehabilitasi,”Tegasnya.

Atas Keterangan saksi para terdakwa membatah bawah saat itu tidak menunjukkan surat tugas.

Menurut Terdakwa Eko Tak hanya itu, Sandi Yudha Wiratama yang disebut turut melakukan interogasi bersama dengan Firso juga disangkal oleh Eko.”Tidak ada saksi Sandi yang disebutkan oleh saksi Firso,”  dengan kelagapan pun menjawab jika Sandi saat itu ada di parkiran dan di dalam mobilnya.

Menurut Eko saat itu saksi tidak menunjukkan surat tugas. “Tidak benar yang mulia, saksi tidak menunjukkan surat tugas dan kami hanya berlima bukan tujuh orang, sedangkan dua orang lain bukan anggota polisi tapi warga sipil,” kata Eko.

Begitu pula dengan terdakwa Sudidik. Ia tidak membenarkan keterangan saksi. Menurutnya bukti sabu yang ditemukan itu sudah dibekali surat tugas oleh atasannya. “Saya setiap membawa barang bukti selalu dibekali surat tugas pak hakim,” ucapnya.

Kemudian Agung juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa saksi saat itu tidak menunjukkan surat tugas. Soal kepemilikan sabu dan Pil LL itu memang barang bukti yang didapat dari atasannya dengan dilengkapi surat penugasan. “Surat perintah tidak diperlihatkan. Saat diinterogasi saya bilang ini barang dari atasan saya,” tandasnya.

Usai persidangan penasehat Hukum Budi Sampoerna SH menerangkan  Disinggung kenapa yang diproses hanya kliennya padahal sudah jelas ada perempuan dan dua oknum polisi saat itu.

“Kalau kita bicara hukum harusnya perempuan tersebut diproses secara hukum padahal tes urine positif.Kalau pun direhabilitasi harus ada Putusan Pengadilan, menyayangkan kesaksian AKP Firso yang dinilai tidak konsisten.

Dan banyak sekali kejanggalan kejanggalan pada keterangan saksi ” yang menyebut jika ada empat atau lima orang yang urine nya positif. Lalu kenapa tiga terdakwa saja yang didakwa atas kasus tersebut. Alasannya semua berkas diserahkan ke penyidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur” kata Budi pada wartawan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan barang bukti yang ditemukan di laci terdakwa Eko Juniarto Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dan saat di Apartemen Midtown  ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Dalam perkara ini, 3 terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : HN.

Related Articles

Back to top button