Aktivitas Sedot Pasir di Sungai Brantas Blitar Jadi Sorotan, Legalitas Dipertanyakan Warga Minta Pengawasan Diperketat

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 14:16 30 Admin

BLITAR, Jawa Timur // tNews.co.id– Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa kejelasan legalitas kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, kegiatan penyedotan pasir yang berada di kawasan Sungai Brantas, Dusun Sumber, Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, menuai sorotan warga.

Wilayah tersebut diketahui masuk dalam pengawasan hukum Polsek Lodoyo, Polres Blitar, Polda Jawa Timur.

Hasil penelusuran lapangan tim Media Patria pada Sabtu (11/7/2026) menemukan adanya aktivitas penyedotan pasir di area bibir sungai. Dari pantauan di lokasi, belum terlihat adanya papan informasi atau plang yang menerangkan izin maupun legalitas kegiatan pertambangan tersebut.

Ketiadaan informasi terkait perizinan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status kegiatan tersebut serta sejauh mana pengawasan dari pihak berwenang dilakukan.

Menurut sejumlah warga yang ditemui dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas penyedotan pasir di lokasi tersebut disebut telah berjalan dalam waktu yang cukup lama. Masyarakat berharap adanya langkah nyata dari aparat dan instansi terkait untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin menuduh, tetapi pemerintah dan aparat harus turun melihat kondisi sebenarnya. Kalau memang legal, harus ada kejelasan. Kalau melanggar, harus ditindak sesuai aturan,” ungkap salah satu warga.

Selain persoalan legalitas, masyarakat juga menyoroti dampak yang ditimbulkan dari aktivitas kendaraan pengangkut pasir. Truk bermuatan berat yang melintas setiap hari disebut memberikan tekanan terhadap kondisi jalan dan lingkungan sekitar.
Warga mengeluhkan adanya kerusakan jalan, debu akibat kendaraan yang keluar masuk lokasi, suara bising, serta kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Patria, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial DAnR. Namun informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman redaksi dan belum dapat dipastikan sebelum adanya klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Aturan Minerba Mengatur Sanksi Tegas
Kegiatan pertambangan memiliki aturan yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Perizinan menjadi salah satu aspek utama sebelum kegiatan eksploitasi sumber daya alam dilakukan.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin sebagaimana ketentuan yang berlaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih.

Redaksi Masih Melakukan Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Media Patria masih melakukan upaya konfirmasi dan pendalaman informasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut serta instansi berwenang.

Redaksi masih berupaya mendapatkan akses komunikasi untuk memperoleh klarifikasi langsung agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.

Apabila terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi, Media Patria akan memberikan ruang sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Media Patria akan terus mengikuti perkembangan informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

( Eko).

LAINNYA
error: Content is protected !!