Marak Judi Sabung Ayam Diduga Dibekingi Oknum Aparat Penegak Hukum 

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jul 2026 08:10 69 Admin

TULUNGAGUNG, Jawa Timur // tNews.co.id –  Dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam dan cap jeky di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung kembali memantik kemarahan masyarakat.

Warga menilai, apabila informasi tersebut benar, maka aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka dan berkepanjangan itu menjadi ujian serius bagi kewibawaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam milik Toni disebut terdapat di wilayah Bulusari kecamatan Kedungwaru kabupaten tulungagung Jawa Timur, serta beberapa titik lain yang masih dalam penelusuran.

Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau benar praktik itu berlangsung tanpa penindakan, masyarakat berhak mempertanyakan mengapa penyakit masyarakat yang meresahkan bisa terus beroperasi.

Media ini berharap dibutuhkan sekarang adalah penegakan hukum yang terbuka, profesional, dan tegas,” ujar seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Diketahui, Perjudian bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi juga dinilai membawa dampak sosial yang luas, mulai dari memicu konflik, merusak ekonomi keluarga, hingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

” Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari jajaran Polres Tulungagung untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang.

Secara hukum, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang mengatur penyelenggara atau pihak yang memberi kesempatan berjudi, serta Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur mengenai pihak yang turut bermain judi. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk menindak setiap praktik perjudian yang terbukti melanggar hukum.

Pertanyaannya: di mana peran aparat penegak hukum? Apakah Polres Tulungagung tidak mengetahui aktivitas ini? Ataukah ada pembiaran yang disengaja?

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik “main belakang” antara oknum aparat dan pelaku perjudian telah terjadi secara sistematis. Uang berbicara lebih keras daripada hukum.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Penyelidikan yang profesional dan transparan diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti yang sah.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto  dikonfirmasi media ini melalui sambungan whapsape pribadinya  belum ada tanggapan resmi terkait perjudian sabung ayam di wilayah hukum kabupaten. Tulungagung.

( Eko ).

(bersambung)

LAINNYA
error: Content is protected !!