
SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pencurian dengan Kekerasan (Curat/Curas) pada hari Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/…/VI/2026/SPKT/Polsek Genteng/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tanggal 7 Juni 2026, dengan pelapor berinisial F.S.M.I. yang beralamat di Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Adapun lokasi kejadian berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M.R. (34), serta M.J. (30), warga surabaya
Dalam perkara tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pencurian dengan Kekerasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya berangkat menggunakan sepeda motor masing-masing untuk bermain sepak bola di kawasan Putro Agung. Di tengah perjalanan, korban bersama temannya dihentikan oleh empat orang yang tidak dikenal dengan alasan korban diduga menyerupai seseorang yang terlibat tawuran di wilayah Kenjeran.
Salah satu pelaku kemudian mengambil alih sepeda motor korban dan memaksa korban ikut bersamanya, sementara teman korban diperbolehkan pergi. Korban selanjutnya dibawa berkeliling melewati beberapa ruas jalan hingga menuju kawasan Ambengan. Di lokasi tersebut korban dipaksa menyerahkan telepon genggam, STNK, dan kunci motor keyless. Karena menolak, korban dipukul pada bagian wajah hingga akhirnya barang-barang tersebut berhasil dirampas.
Korban kemudian kembali dibawa menuju Jalan Kusuma Bangsa. Sesampainya di lokasi, pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam dan memaksa korban turun dari sepeda motor. Korban kembali mengalami pemukulan di bagian kepala sebelum para pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor, telepon genggam, serta kunci kendaraan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Surabaya, di antaranya pada 13 September 2025 di depan Kantor Pos Jalan Kebon Rojo Surabaya
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, Satu unit handphone Asus warna biru milik korban pada TKP lain, Satu unit handphone Oppo Reno 14G warna hijau.Satu unit handphone Oppo A77S warna hitam, Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban pada TKP lain, Satu bilah pisau atau belati yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan, Satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana oleh para pelaku.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun tempat kejadian perkara lainnya.
( Hadi ).