Tambang Galian C Kutogirang  Mojokerto Bebas Beroperasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2026 10:13 21 Admin

MOJOKERTO, Jawa Timur // tNews.co.id – Maraknya aktivitas pertambangan galian C ilegal yang tetap beroperasi dan lolos dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi masalah serius.

Praktik ini kerap menimbulkan kerusakan lingkungan, jalanan rusak akibat muatan berlebih, dan gangguan keselamatan publik

Pantauan media ini, Dugaan Tambang Galian C Ilegal Kian Menjamur di wilayah Mojokerto, Walaupun Uda peringatan Baner dari pihak kepolisian, APH Terkesan Menutup Mata Dan Telinga, Praktik penambangan jenis Galian C yang diduga dilakukan secara ilegal kini makin menjamur dan beroperasi leluasa di wilayah kutogirang Mojokerto

Kegiatan ini diduga dikelola oleh seorang wanita bernama selalu ceker Bu As atau panggilan akrabnya Mak as merupakan di kutogirang  Mojokerto.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas penggalian ini berjalan intensif dengan menggunakan alat berat, dan terlihat tidak memiliki tanda-tanda izin resmi yang sah dari instansi berwenang sesuai aturan pertambangan dan tata ruang wilayah.

Yang menjadi sorotan utama, keberadaan kegiatan ini yang makin meluas dan berani dilakukan secara terbuka justru berlangsung tanpa adanya tindakan penindakan tegas maupun upaya penghentian dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Mojokerto.

‎Kondisi ini memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Warga menilai situasi tersebut seolah memberikan kesan bahwa pelaku terlindungi dan kebal hukum karena memiliki latar belakang jabatan tertentu, sehingga aturan yang berlaku tidak diterapkan secara adil dan setara.

Padahal, kegiatan ini diduga kuat merusak struktur tanah, merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga dari risiko longsor, serta merugikan keuangan negara karena berjalan di luar jalur resmi dan tidak membayar kewajiban yang seharusnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait keberadaan lokasi tambang, status hukum izinnya, serta alasan belum adanya langkah penanganan.

Namun, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari Bu As selaku pengelola tambang galian C tersebut..

‎Warga berharap agar penegakan hukum benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu, dan pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menertibkan kegiatan yang meresahkan ini, demi menjaga ketertiban umum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.(Bersambung)

( Redaksi ).

Sumber : Warga Terdampak.

LAINNYA
error: Content is protected !!