
SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Maraknya makelar atau usaha para calo di samsat ini tidak terlepas dari kuatnya kerjasama mereka dengan orang dalam (petugas pelayanan Samsat Surabaya Timur ).

Dugaan adanya permainan antara oknum calo dengan pihak tertentu di lingkungan pelayanan Samsat menjadi pertanyaan serius yang membutuhkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
“Saya kenal semua dengan orang dalam (petugas pelayanan Samsat Surabaya Tumur), jadi gampanglah kalau mau ngurus ini dan itu.
(kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor).” tutur calo yang sudah cukup lama mangkal di kantor samsat ini.
Diketahui, kerjasama antara calo dan petugas pelayanan membuat jasa calo ini tak pernah mati dan menurut biro jasa ini, jasanya juga sangat diperlukan oleh masyarakat agar tidak ribet dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor, apalagi jika kelengkapan berkasnya ada yang kurang.
“Keberadaan kami hanya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraanya.” ujarnya.
Tentu saja konsekuensinya masyarakat harus merogoh koceknya lebih dalam lagi ketika meminta jasa calo guna mengurus surat-surat kendaraan bermotornya.
Dia mencontohkan tarif untuk penerbitan STNK baru, karena telah mati lima tahun sebesar Rp.550.000,-untuk kendaraan roda dua dan Rp.750.000,- untuk kendaraan roda empat.
Padahal jika diurus sendiri biaya penerbitan STNK cuma Rp.100.000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp.200.000,- untuk kendaraan roda empat, sesuai dengan PP NO.60 Tahun 2016.
Ada dugaan kuat uang ratusan Juta Rupiah tiap bulan dari hasil pungutan liar di layanan Samsat Surabaya Timur masuk ke kantong Paur dan Pamin Samsat.
“Orang ini bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, harusnya dia diperiksa PROPAM,”
Menurut Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 Tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak didalam PP tersebut dijelaskan, bahwa untuk biaya Penerbitan STNK adalah sebesar 100ribu rupiah per lembar. Sedangkan Penerbitan TNKB adalah sebesar 60ribu rupiah untuk roda dua dan tiga dan 100ribu rupiah untuk roda empat atau lebih. Dan untuk Penerbitan BPKB sebesar 225ribu rupiah bagi kendaraan roda dua dan tiga. Sedangkan 375ribu rupiah untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Namun fakta dilapangan, semua biaya yang disebutkan diatas banyak digelembungkan oleh petugas yang berada di pelayanan Kantor Bersama Samsat Surabaya Timur.
Biaya ini tentunya juga makin membengkak bilamana kendaraan terkait tidak bisa didatangkan. Maka ada istilah acc cek fisik, karena untuk melengkapi berkas mutasi harus ada bukti kelengkapan cek fisik.
Untuk proses pengurusannya pun wajib pajak akan kesulitan bilamana tidak melalui calo yang tentunya telah dipelihara oleh petugas Samsat terkait.
“Lantas kelebihan dana-dana tersebut dikemanakan? “ Kami akan laporkan ke Kapolda Jatim, Kapolri dan KPK, bilamana tidak ada tindakan dan pembersihan pungutan yang tidak jelas di Kantor Samsat ini , seharusnya Kasubdit Regident sebagai atasannya langsung bisa melakukan pembinaan, namun sepertinya adem ayem saja, sehingga masyarakat bertanya-tanya, ada apa ini ?,”
Bahkan DirLantas Polda Jatim Kombes Pol Rahmat Hakim yang baru berdinas di sektor Lalulintas ini, mengawali kinerjanya secara tegas pula dan bertekat memberangus praktek pungutan liar dijajaran Ditlantas Polda Jawa Timur. Terhadap pembinaan internal, Dirlantas juga menegakkan kedisiplinan, serta bertindak tegas terhadap oknum – oknum polisi Satlantas yang melanggar disiplin.
Namun ketegasan Dirlantas seakan tidak dipatuhi oleh beberapa oknum yang berdinas di Kantor Samsat Surabaya Timur.
” Janji Polisi untuk senantiasa Melayani, Mengayomi dan Melindungi, fakta dilapangan tidak sepenuhnya benar, Hal ini terbukti saat beberapa Minggu yang lalu media ini melakukan investigasi report terkait laporan masyarakat mengenai pungutan liar pengurusan regestrasi surat-surat kendaraan bermotor di Samsat Surabaya Timur.
Pungutan Liar dengan modus dibungkus biaya administrasi seakan di legalkan di Kantor Bersama Samsat Surabaya Timur, Berlindung dibalik Pelayanan, pungli kian menjamur. Salah seorang petugas dilayanan Samsat ini berujar bahwa,“Kami ini lebih mengedepankan kecepatan dan ketepatan waktu pelayanan pada masyarakat.
Masyarakat juga tidak pernah komplain, walaupun biaya yang kami minta agak mahal.
Bahkan kalau benar-benar sesuai prosedur, saya yakin dari ratusan berkas yang mendaftar masuk Samsat mungkin cuma sepuluh berkas yang benar- benar bisa selesai dalam satu hari.
Dan kami tidak mau mengecewakan pelayanan pada masyarakat,” terang petugas kebersihan Samsat yang enggan disebutkan namanya ini saat ngobrol diwarung kopi samping kantor Samsat, tempat para calo ngumpul.
Fakta dilapangan makin membuktikan adanya pungli berjjama’ah di Kantor Bersama Samsat Surabaya Timur.
Media ini berhasil menemui salah seorang wajib pajak.
“Saya kesini ngurus mutasi masuk kendaraan biayanya selain pajak nambah 1jt 200.000 melalui calo yang ada didalam, semuanya lancar, kendaraan nggak usah datang. Tidak ribet seperti kemarin waktu saya urus sendiri. Prosesnya juga sangat cepat.” ujar Asto.
Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya: mengapa calo bisa begitu leluasa, mengapa proses melalui calo bisa lebih cepat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui audit, pemeriksaan internal, dan bila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan oleh aparat penegak hukum.
Media ini juga mendorong Propam, pengawasan internal kepolisian, serta aparat penegak hukum yang berwenang untuk tidak menutup mata terhadap setiap laporan masyarakat. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa pandang bulu.
Samsat merupakan wajah pelayanan publik. Jangan sampai kepercayaan masyarakat rusak hanya karena ulah segelintir oknum yang menjadikan pelayanan sebagai ladang keuntungan pribadi.
Jika benar ada pungli, berantas. Jika benar ada percaloan yang dilindungi oknum, bongkar. Jika tudingan tidak benar, buktikan kepada publik.
Masyarakat tidak membutuhkan pelayanan yang hanya cepat karena membayar lebih. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, murah, transparan, adil, dan sesuai aturan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kantor Bersama Samsat Surabaya Timur maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
( Red).