
SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Penanganan laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan terkait belum dibayarkannya pesangon almarhumah Jeanne Margono oleh PT Imperial Star Jaya kembali menuai pertanyaan.

Pasalnya, laporan yang telah berjalan sekitar tujuh bulan tersebut hingga kini disebut belum menghasilkan pembayaran pesangon kepada ahli waris. Bahkan, Linagustin Santoso ST MBA selaku Direktur PT Imperial Star Jaya disebut belum ditetapkan sebagai tersangka, meski perkara tersebut telah masuk dalam proses penyidikan di Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kondisi ini membuat pihak keluarga mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, Jeanne Margono diketahui telah bekerja di PT Imperial Star Jaya sejak 2008 hingga meninggal dunia pada 2023. Persoalan hak pesangon kemudian berlanjut melalui mekanisme hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Dalam proses tersebut, perkara bahkan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.
Persoalan pembayaran pesangon kemudian sampai pada tingkat kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, PT Imperial Star Jaya diwajibkan membayar pesangon kepada ahli waris sebesar Rp269 juta.
Namun, meski telah terdapat putusan hukum tersebut dan bahkan telah dilakukan anmaning oleh Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, pihak keluarga menyebut hak pesangon tersebut belum juga diterima.
Tidak berhenti pada jalur hubungan industrial, ahli waris kemudian menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan kepada Polda Jatim.
Di sinilah muncul pertanyaan baru.
Mengapa setelah laporan berjalan sekitar tujuh bulan, perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan mengenai pertanggungjawaban pidana pihak yang dilaporkan?
Apakah penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan? Apakah terdapat kendala dalam proses penyidikan? Atau memang perkara tersebut masih membutuhkan waktu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat berjalan tanpa kepastian.
Di satu sisi, ahli waris mengaku belum memperoleh hak pesangon yang telah diperjuangkan sejak Jeanne Margono meninggal dunia.
Di sisi lain, proses pidana yang diharapkan menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum juga disebut belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan keluarga.
Tujuh bulan bukan waktu yang singkat bagi sebuah laporan yang sudah masuk tahap penyidikan.
Publik tentu berhak mengetahui perkembangan perkara tersebut, termasuk apakah penyidik telah memeriksa seluruh pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta menentukan langkah hukum berikutnya.
Jika memang belum cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik tentu memiliki kewenangan dan dasar hukum untuk menjelaskannya.
Sebaliknya, apabila alat bukti telah dinilai memenuhi ketentuan, masyarakat juga patut mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut perkara tersebut.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai nominal Rp.269 juta, tetapi menyangkut kepastian hukum terhadap hak seorang pekerja yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun serta hak ahli waris setelah pekerja tersebut meninggal dunia.
Karena itu, pihak keluarga berharap Polda Jatim tidak membiarkan laporan tersebut berjalan tanpa kepastian dan segera memberikan penjelasan mengenai progres penyidikan.
Pertanyaan sederhananya: setelah tujuh bulan, sampai di mana sebenarnya perkara ini?
Pihak keluarga juga berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
( Red).