GRESIK, Jatim II tNews.Co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik membongkar dugaan kasus penipuan berkedok penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial AN (46) ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang diketahui merupakan warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu diduga menipu sejumlah korban dengan menjanjikan kelulusan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus bermula saat sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS.
Namun setelah dilakukan pengecekan, dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan format resmi yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Atas temuan itu, pihak Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Gresik. Selain itu, salah satu korban berinisial MFD juga membuat laporan terpisah terkait dugaan penipuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan tersangka ke wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, setelah polisi berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AN mengaku telah menjalankan aksinya terhadap sedikitnya 14 orang. Para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal berbeda, mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta.
Total uang yang diduga berhasil dikumpulkan pelaku diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk menjalankan aksinya serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.
Kapolres menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang turut terlibat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran masuk kerja melalui jalur instan, terutama dengan imbalan sejumlah uang.
“Masyarakat diimbau hanya mengikuti proses rekrutmen resmi, baik ASN, sekolah kedinasan maupun perusahaan swasta. Jika menemukan modus serupa segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo meminta masyarakat selalu mengecek informasi rekrutmen melalui kanal resmi pemerintah agar tidak menjadi korban penipuan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal dugaan penipuan dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara.
Wartawan: Hendro













