SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Kepolisian Sektor Semampir terus menggencarkan langkah preventif demi melindungi generasi muda dari pengaruh negatif. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan mengenai bahaya narkoba dan kenakalan remaja yang digelar di Jalan Mrutu Kalianyar RT 03 RW 04, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Sabtu malam (25/4/2026).
Acara tersebut diikuti pengurus Karang Taruna RT 03, Ketua RT, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kehadiran peserta menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap persoalan yang kerap mengancam kalangan remaja.
Dalam pemaparannya, Kanit Reskrim Polsek Semampir IPDA H. Mochamad Su’ud, S.E., menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai keluarga hingga lingkungan sekitar.
Ia menjelaskan sejumlah jenis narkoba yang sering beredar di tengah masyarakat, di antaranya sabu-sabu, ganja, ekstasi, serta narkotika lain yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan fisik, mental, dan masa depan penggunanya.
“Penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan seseorang. Karena itu kami mengajak para pemuda agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Selain narkoba, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja seperti aksi gengster, tawuran antar kelompok, hingga tindak kriminal jalanan yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah hukum.
Suasana diskusi semakin hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Salah satu anggota Karang Taruna, Elfedo, menanyakan apakah anak di bawah umur yang menggunakan narkoba masih bisa dikenakan proses hukum.
Menanggapi pertanyaan itu, IPDA Su’ud menerangkan bahwa pelaku yang masih berusia anak tetap dapat diproses sesuai aturan, namun penanganannya mengacu pada mekanisme khusus dalam sistem peradilan anak.
Pertanyaan berikutnya datang dari Didit Hariyadi yang menyoroti fenomena tawuran dan gengster. Ia menanyakan status hukum seseorang yang berada di lokasi bentrokan sambil membawa kayu, pentungan, atau benda lain meski tidak ikut menyerang.
Menjawab hal tersebut, IPDA Su’ud menegaskan bahwa seseorang tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum apabila memenuhi unsur pidana.
“Berada di tempat kejadian sambil membawa alat yang berpotensi dipakai untuk kekerasan dapat menjadi bagian dari unsur tindak pidana. Jadi jangan sampai terlibat, baik langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.
Di penghujung kegiatan, pihak kepolisian mengajak orang tua, tokoh masyarakat, dan pemuda agar lebih aktif mengawasi lingkungan serta memperhatikan pergaulan anak-anak.
Menurutnya, kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menciptakan kawasan yang aman sekaligus membimbing generasi muda agar terhindar dari narkoba dan perilaku menyimpang.
Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan penuh keakraban. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran warga semakin meningkat dalam menjaga masa depan anak-anak muda dari ancaman pengaruh negatif.
Wartawan: Hadi I







