Polres Probolinggo Ringkus 7 Pelaku Curas dan Curanmor, Dua Motor Korban Dikembalikan

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

PROBOLINGGO, Jatim II tNews.co.id – Kepolisian Resor Probolinggo Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan menangkap tujuh pelaku kejahatan jalanan yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Probolinggo menerima sejumlah laporan dari masyarakat, lalu menindaklanjutinya melalui penyelidikan intensif di beberapa lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang meresahkan warga.

“Ini bukti bahwa kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban,” ujar AKBP Latif, Sabtu (25/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan hasil curian, senjata tajam, serta peralatan yang diduga dipakai para pelaku saat menjalankan aksinya.

Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka beraksi di sejumlah titik rawan dengan modus berbeda-beda. Ada yang merampas barang milik korban di jalan, ada pula yang mencuri sepeda motor yang terparkir di area umum.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan para pelaku,” tambahnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita dua unit sepeda motor milik korban yang kemudian dikembalikan kepada pemilik sahnya. Salah satu kendaraan tersebut diketahui milik pekerja minimarket, sementara unit lainnya milik pengemudi ojek online.

AKBP Latif menegaskan, pengembalian kendaraan kepada korban merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam menghadirkan keadilan, bukan hanya sebatas menangkap pelaku.

“Kami ingin memastikan hak korban bisa kembali. Negara harus hadir memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kriminalitas serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan untuk menekan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Probolinggo,” pungkasnya.

Saat ini ketujuh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Wartawan: Aris I