SAMPANG, Madura II tNews.co.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan di Kabupaten Sampang kembali menuai sorotan. Meski Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8 tertanggal 20 April 2026, publik menilai proses hukum berjalan lamban dan belum menunjukkan kemajuan berarti.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga bernama Suberdi yang tercatat dengan Nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim sejak 22 Agustus 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon nelayan yang semestinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat pesisir.
Dalam SP2HP terbaru, penyidik menyebut perkara telah mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dan penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, secara hukum penyidik telah menemukan konstruksi perkara disertai alat bukti awal.
Namun hingga kini, belum ada langkah tegas berupa penetapan tersangka. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang sudah berjalan berbulan-bulan tersebut.
Penyidik juga menyampaikan telah memeriksa satu orang saksi tambahan serta menyita sejumlah barang bukti yang saat ini tengah diajukan penetapannya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Meski demikian, perkembangan itu dinilai belum cukup signifikan untuk mendorong percepatan kasus.
Hambatan utama justru datang dari empat saksi yang disebut mangkir dari panggilan penyidik. Ketidakhadiran para saksi tanpa alasan jelas dinilai menjadi penghalang serius dalam membuka terang perkara ini.
Polda Jatim menyatakan akan mengirim panggilan kedua. Bila tetap tidak hadir, penyidik mengaku akan menempuh upaya paksa melalui surat perintah membawa.
Meski demikian, publik mempertanyakan mengapa tindakan tegas tersebut baru diwacanakan sekarang. Sebab, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan lazimnya didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan, sehingga semestinya penanganan dapat berjalan lebih progresif.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menilai proses penanganan perkara ini sudah melampaui batas kewajaran. Ia menyebut tidak ada kendala hukum berarti, namun penyidikan justru terkesan berjalan di tempat.
“Justice delayed is justice denied. Penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan. Ini bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang menekankan profesionalisme dan transparansi,” tegas Ali Topan.
Ia juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka maupun langkah paksa terhadap pihak-pihak yang dinilai menghambat penyidikan. Menurutnya, hal itu mencerminkan lemahnya progres penanganan perkara.
Kasus dugaan penggelapan dana rumpon ini tak sekadar menyangkut persoalan pidana, tetapi juga menyentuh nasib nelayan kecil di Sampang yang berharap hak mereka dikembalikan. Kini masyarakat menunggu, apakah Polda Jatim benar-benar menuntaskan kasus tersebut atau justru membiarkannya berlarut tanpa kepastian hukum.
Wartawan: Ros I













