Hukum & Kriminal

Diduga Cemburu dan Sakit Hati, Suami Tega Habisi Istri dan Selingkuhan 

Diduga Cemburu dan Sakit Hati, Suami Tega Habisi Istri dan Selingkuhan 

BANGKALAN, Jatim II tNews.co.id – Viral di Media Sosial pembunuhan di Perumahan Griya Anugrah, Kelurahan Mlajah, Bangkalan. Kejadian ini menewaskan dua orang di sebuah kamar kos, Selasa (22/4/2025) Pagi.

Diketahui, Pembunuhan itu dilakukan Abdul Razak (44) yang bikin warga Perumahan Griya Anugrah, Kelurahan Mlajah, Bangkalan, geger.

Abdul mengamuk dan membunuh istri serta selingkuhannya yang tinggal bersama di salah satu kos di daerah itu.

Aksi ini terjadi pada Selasa (22/4) kemarin. Warga sekitar awalnya sempat mengira kedua korban, Agus (36) dan Eka Fatmawati Dewi (45), adalah pasutri.

Dua korban itu ditemukan bersimbah darah. Satu tewas di tempat, lainnya sempat kritis sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Ketua RT setempat, Achmad Khusyairi, mengungkapkan, sebelum kedua korban ditemukan, warga sempat mendengar suara gaduh dari dalam kamar kos korban.

Caption Foto : Korban Selingkuhan

Perlu diketahui dalam aksi tersebut laki-laki meninggal, yang perempuan kritis dan akhirnya meninggal dunia. Dari kejadian ini, Sumber dilokasi kejadian ada orang asing yang masuk ke dalam kos itu dan terjadilah penganiayaan hingga memakan dua korban meninggal,” ujar Khusyairi, Rabu (23/4/2025). Siang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyebut korban Eka mendaftar kos menggunakan akta nikah bersama sang suami, Abdul Razak.

Tak berselang lama, polisi menangkap pelaku yang ternyata adalah suami sah Eka, Abdul Razak. Ia ditangkap di Jalan Raya Mlajah beberapa saat setelah kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang masih berlumuran darah.

Perlu diketahui, Kepada penyidik, AR mengaku sakit hati hingga tega menghabisi istrinya, yakni EFD (44) dan selingkuhannya yaitu AA (36), warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar di rumah indekos di Perumahan Griya Anugerah Blok D5-D8 Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (22/4/2025).

Pelaku mengaku kecewa, sebab setahun belakangan, hubungannya dengan EFD tak pernah harmonis. Ia semakin naik pitam saat melihat EFD dan AA bermesraan di kamar kos itu.

“Saya dobrak pintu kamar kosnya dan melihat istri saya bersama AA sangat mesra. Padahal, setahun terakhir tiap ada di rumah sama saya, kami selalu bertengkar,” ucapnya, Selasa (22/4/2025

Ia terisak menceritakan aksi pembunuhan terhadap istri dan selingkuhannya kepada penyidik sambil menangis.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

( Pak Dhe ).

Related Articles

Back to top button