Peristiwa

Langgar Aturan Pertamina, SPBU Sumber Wudi Karang Lamongan Layani Pengisian BBM Gunakan Jerigen

Langgar Aturan Pertamina, SPBU Sumber Wudi Karang Lamongan Layani Pengisian BBM Gunakan Jerigen

LAMONGAN, tNews.co.id – Diduga melanggar aturan Pertamina Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Sumber Wudi Karang Lamongan, Jawa Timur, Indonesia memperbolehkan melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen.

Padahal pemerintah sudah mengatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pembelian BBM, PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.

Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Namun, larangan itu tak di gubris pihak SPBU Sumber Wudi, Nomor SPBU 54.622.18 yang terletak di Jalan Raya Sumber Wudi Karang Lamongan, Jawa Timur, Indonesia

Dikonfirmasi terpisah, Salah satu warga sebut Agus saat melakukan pengisian BBM jenis solar yang menggunakan Jirigen dimuat kendaraan roda dua menjelaskan disini sudah langganan mas? Tapi saat pengisian ditentukan jam nya dan batas pengisiaanya mas,” ungkapnya.

Sementara itu, Anton salah satu sopir pick up bermuatan pupuk saat dikonfirmasi media ini mengatakan iya mas saya Uda antri 2 jam lebih untuk mengisi solar, Padahal saya cuma mengisi 200 ribu, Sebab kalau Ndak antri susah mas cari pengisian BBM jenis solar di SPBU lainya,” Kata Anton kepada wartawan.

( Tim/Red).

 

Related Articles

Back to top button