Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, Lulusan Sarjana Diringkus Polisi di Depan Samsat Kedung Cowek Surabaya

Edarkan Sabu, Lulusan Sarjana Diringkus Polisi di Depan Samsat Kedung Cowek Surabaya

SURABAYA, tNews.co.id – Seorang pria berpendidikan sarjana S1 di Surabaya, Berinsial DW (42) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di depan Samsat Surabaya Utara yang beralamatkan di Jl.Kedung Cowek Surabaya. Senin (23/1/23).

Baca Juga:

Dua Orang Pelaku Ilegal Logging Kayu Sono Keling Diringkus Polres Ponorogo 

“Dari tersangka disita 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta klip plastiknya.
dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna Hitam dengan nomor XL,” kata kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Sabtu (28/1/23).

Baca Juga:

https://tnews.co.id/2023/01/27/lagi-polres-pandeglang-tangkap-pengedar-ratusan-butir-obat-keras-di-pandeglang/

Dijelaskannya, polisi mendapat informasi, pria lulusan S1 warga Bratang Satu Surabaya, sedang melakukan transaksi narkoba di depan Samsat Kedung cowek Surabaya.

“Atas informasi itu, personil langsung melakukan penggerebekan dengan menangkap tersangka berikut barang bukti narkoba,” ucapnya.

Kata dia, saat dilakukan penangkapan, tersangka DW mengaku, narkoba yang ditemukan memang miliknya. Atas pengakuan itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.

( Pakde Handoko/ Red).

Related Articles

Back to top button