Hukum & Kriminal

Simpan Barang Haram, Pemuda 25 Tahun Warga Jalan Rangkah Surabaya di Tangkap Polisi

Simpan Barang Haram, Pemuda 25 Tahun Warga Jalan Rangkah Surabaya di Tangkap Polisi

SURABAYA, tNews.co.id  – Puluhan poket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah kamar tidur pelaku pengedar barang haram, berinisial HUP warga Jalan Rangkah Kota Surabaya.

Barang haram yang disimpan dalam dompet, ditemukan petugas saat melakukan penggerebekan hingga pengeledahan Oleh pelaku HUP, pada Selasa, (25 Oktober 2022).

Akibat penyimpanan barang haram tersebut di kediaman yang diketemukan polisi, membuat pengedar berumur (25 tahun) saat ini ditetapkan menjadi tersangka.

Caption Foto : Barang Bukti Milik Oelaku

“Ia menyimpan narkoba seberat 11 poket. Dari pengintaian serta dilakukan penggeledahan, pelaku. Narkoba itu ditemukan di tempat kamar tidurnya,” ucap AKBP Daniel Marunduri, pada Senin (05/12/2022).

Ia menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat kamarnya.

“Pelaku HUP mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di rumah merupakan miliknya,” terangnya.

Sementara di hadapan petugas, HUP mengaku mendapatkan barang sabu dari seseorang yang panggilannya MAS, yang saat ini kita buru (DPO).

“Mereka membeli di daerah Semolowaru Sukolilo Surabaya, sebanyak satu poket plastik klip yang berisi sabu dengan berat 3 gram seharga Rp. 3.750.000,” tuturnya.

Puluhan barang bukti narkoba 2,48 gram kemudian diamankan petugas. Selain sabu polisi juga menyita satu dompet kecil warna hitam, satu dompet besar warna merah, satu buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu buah tas warna hitam dan satu buah HP.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Pakde Handoko).

Related Articles

Back to top button