Hukum & KriminalPeristiwa

Gelar Perkara Kasus Penganiayaan, Tersangka Mengakui Telah Melukai Korban Dengan Sajam

Gelar Perkara Kasus Penganiayaan, Tersangka Mengakui Telah Melukai Korban Dengan Sajam

Caption Foto : Gelar Perkara Kasus Penganiyaan di Polsek Galis Polres Bangkalan

BANGKALAN, tNews.co.id – Kasus penganiayaan yang menimpa korban Siti Samlah asal desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, dengan laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, Tanggal 03 Desember 2022. Pada hari Senin, (5 Desember 2022) jati ini melakukan gelar perkara di Mapolsek Galis Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

Perlu diketahui, Gelar perkara melibatkan beberapa saksi, tersangka serta pihak anggota polisi, dimana gelar perkara menceritakan kejadian korban saat terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan luka sobek bekas senjata tajam serta luka lebam di bagian tangan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Galis Bripka Poundra Kinan A S.H M.H menyampaikan bahwa dari gelar perkara pihaknya telah mengamankan sajam berupa pisau dapur dan baju korban yang terdapat bekas darah.

“Sudah diamankan barang buktinya pisau dapur dan baju korban, tersangka sudah kami periksa,” terang Poundra disela melakukan rekonstruksi pada pelaku dan korban.

Sementara korban Siti Samlah disela selesai gelar perkara menyampaikan harapan keadilan seadil-adilnya terhadap pihak kepolisian Polsek Galis Polres Bangkalan.

” Saya percaya dan pasrahkan kepada kepolisan Polsek Galis untuk mendapatkan keadilan yang menimpa saya”. Ucapnya

Perlu diketahui, Para  tersangka bisa dijerat perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1e KUHP.

( Rosi).

Related Articles

Back to top button