Hukum & KriminalPeristiwa

Ada Apa Dengan Polsek Galis, Tiga Pelaku Penganiayaan Diduga Masih Bebas Berkeliaran

Ada Apa Dengan Polsek Galis, Tiga Pelaku Penganiayaan Diduga Masih Bebas Berkeliaran

BANGKALAN, tNews.co.id – Timbul tanda tanya terkait tiga pelaku penganiaya yang menyebabkan luka sobek akibat senjata tajam (Sajam) di bagian kepala kiri dan luka lebam di bagian kedua lengan terhadap korban Siti Samlah warga Dusun Loloran Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, tersangka bebas berkeliaran.

Pasalnya, sudah lewat dari satu kali dua puluh empat jam tiga pelaku pelaku pengeroyokan inisial M, MK dan A warga Dusun Be sorok Desa lantek Timur Kecamatan Galis kabupaten Bangkalan, belum diamankan oleh Kepolisian Polsek Galis Kabupaten Bangkalan.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Galis Poundra Kinan A S.H M.H saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pelaku akan diamankan. ” masih melengkapi saksi insyaallah hari ini diamankan”. Balasnya dengan singkat

Perlu diketahui, kasus penganiayaan yang menimpa korban sudah melaporkan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, tanggal 03 Desember 2022 tentang tindak pidana dimuka umum bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan Pasal 170 ayat(1)ke 1e KUHP.

Sampai berita diturunkan pihak Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Galis belum bisa memberikan tanggapan terkait apakah tiga pelaku sudah diamankan atau belum?.

( Rosi).

Related Articles

Back to top button