Pemerintahan

Empat Mantan Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa Komisi Pemberantasan KPK

Empat Mantan Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa Komisi Pemberantasan KPK

Pewarta : Pak de 

JAKARTA, tNews.co.id – Empat mantan pejabat Pemkab Tulungagung, terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/6/2022).

Pemeriksaan 4 saksi menyangkut pengesahan APBD dan APBD Perubahan tahun 2015–2018 itu dilakukan di Polres Tulungagung , Jalan Ahmad Yani Timur Nomor 9, Bago, Kabupaten Tulungagung.

“Hari ini (29/6) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Bantuan Pemprov Jatim untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA (tahun anggaran) 2014-2018.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung , Jalan Ahmad Yani Timur Nomor 9, Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).

Keempat saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik KPK, yakni Budi Fatahillah Mansyur (PNS/Mantan Sekretaris DPRD Kab. Tulungagung 2014-2020), Yuwono Pramudianto (Pensiunan PNS /Kabag Renkeu Set DPRD Tulungagung). Yamani (Pensiunan PNS/Mantan Kasubbag Perencanaan BPKAD Kab Tulungagung) dan Sukarji, S.T. (Pensiunan PNS/Mantan Kabid Binamarga PUPR Tulungagung).

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti baru terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim tahun anggaran 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

“Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” terang Ali Fikri Selasa (28/6/2022) malam.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang telah ditangani KPK sebelumnya. Namun nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

“Nanti pada saatnya kami akan akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara, dan pasal pidana yang disangkakan,” ungkap Ali.

Ali menambahkan pihaknya masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Hal itu sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penyidikan.

Senin (27/6) KPK telah memanggil empat mantan pejabat Pemkab Tulungagung, mereka adalah mantan Sekda Tulungagung Indra Fauzi, mantan Kepala BPKAD Hendry Setiawan, mantan Bappeda Tulungagung periode 2013-2016 Sudigdo, dan penerusnya Suharto.

Kemudian selasa (28/6) Sutrisno (Pensiunan PNS/mantan Kadis PUPR Kab Tulungagung 2014-2018), Syahri Mulyo (Eks Bupati Tulungagung 2013-2018dan 2018-2023 dan Supriyono (Mantan Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019).

Hingga saat Ali belum mau mengungkap tersangka baru dalam kasus ini. Namun, dia memastikan, saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, pihaknya akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh Tim Penyidik dan saat ini sedang berjalan,” kata Ali.

Ali menyebutkan, KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.

Penetapan tersangka terhadap Tigor merupakan pengembangan dari perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018 yang menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Syahri Mulyo sendiri telah divonis 10 tahun penjara, dan Supriyono diganjar hukuman 8 tahun penjara atas perkara tersebut.

KPK menduga Tigor telah memberikan suap sebesar Rp 14,5 miliar kepada Syahri Mulyo untuk mendapat sejumlah proyek pengerjaan di Pemkab Tulungagung. Beberapa proyek itu di antaranya, sejumlah proyek dengan total senilai Rp 64 miliar pada 2016 dengan fee yang diberikan sekitar Rp 8,6 miliar.

Kemudian, pada 2017, Tigor yang menggarap sejumlah proyek dengan total nilai proyek Rp 26 miliar dan memberikan fee sekitar Rp 3,9 miliar. “Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022) lalu.

KPK menahan Tigor Prakasa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Dia diduga  merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

Related Articles

Back to top button