Hukum & Kriminal

Bawa Pedang Samurai, Tukang Tambal Ban Diringkus Polisi Tambaksari

Bawa Pedang Samurai, Tukang Tambal Ban Diringkus Polisi Tambaksari

Pewarta Pak de Hans.

SURABAYA, tNews.co.id – Berlagak Seperti Jagoan Sambil Membawa pedang samurai, Warga Jolotundo Baru 3 Surabaya berinsial RC diringkus polisi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan melalui Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, Berawal dari kejadian Pengeroyokan di Pacar keling Surabaya, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2022, sekira jam 23.30 Wib, dan saat kejadian ada 2 (dua) kelompok yang saling bertikai, dari kejadian tersebut 1 orang tsk sebelumnya Inisial I.R pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban E.S dan telah diproses,” terangnya Rabu (22/6/22).

Lanjut Kompol M.Akhyar menambahkan, Anggota Unit Reskrim dipimpin oleh IPTU Agus Yogi melakukan pendalaman dan identifikasi siapa saja yang terlibat dan saat kejadian membawa senjata tajam, dan ditangkap Tersangka Berinsial RC yang saat kejadian membawa senjata tajam jenis Pedang dengan berjalan di pegang dan sambil diayun ayunkan untuk mengancam kelompok / teman IR (pelaku pengeroyokan / penganiayaan),” Ungkapnya.

Perlu diketahui, Pelaku ditangkap polisi Pada Hari Senin tanggal 20 Juni 2022, Tersangka RC akhirnya ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya berupa : 1 buah pedang samurai panjang berukir lafal arab, kemudian tersangka mengakui semua atas perbuatannya telah membawa sajam tanpa ijin, dan digunakan untuk mengancam lawan dan berjaga jaga saat kejadian terjadi.

Untuk pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai berlafal arab dan 1 (satu) pasang kaos oblong motif warna warni dan celana pendek warna dorenk 1 sudah kita amankan.

Untuk pelaku kita kenakan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 Tahun 1951, tentang kepemilikan sajam Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara).

Related Articles

Back to top button