Hukum & Kriminal

Empat Tersangka Pengeroyokan Di Kecamatan Banyakan, Di Amankan Polisi

Publisher : Rosi

Pewarta: Ronny

KEDIRI, tNews.co.id – Sat Reskrim Polres Kediri Kota ungkap pelaku pengeroyokan  seorang pria di Ds.Manyaran Kec. Banyakan Kab Kediri.(Sabtu, 21/05/2021)

Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si. mengatakan, empat orang berinisial F, Lk, 22 th, Kec. Tarokan RF, Lk, 19 th, Kec. Tarokan ,DAK, Lk, 17 th, Kec.Tarokan,WRS, Lk, 17 th, Kec. Tarokan Kab. Kediri Pelaku Pengroyokan diamankan oleh Sat reskrim Polres Kediri Kota.

“Para pelaku ini sudah menyatakan bahwa motif mereka adalah sakit hati karena korban dituduh mencemarkan nama baik melalui Medsos dan menggoda istri salah satu pelaku sehingga emosi. Luapan emosi inilah yang membuat para pelaku dan teman temanya melakukan pengeroyokan terhadap korban.

AKP Tomy Prambana mengungkapkan Pada hari Selasa tgl 26 April 2022 sekira pukul 16.30 wib korban didatangi oleh pelaku sebanyak  4 orang ditempat kerjanya di Ds Manyaran Kec Banyakan Kab Kediri kemudian korban di tuduh bahwa telah mencemarkan nama baik pelaku lewat media sosial serta telah menggoda istrinya F (Pelaku) namun korban mengelak dan menyuruh pelaku membuktikan tuduhanya tersebut hingga akhirnya terjadi cekcok dan korban di pukuli oleh pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut dengan cara F memukul korban dengan menggunakan tangan kosong
Dari peristiwa tersebut korban mengalami luka memar pada muka dan tubuhnya sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Kediri Kota.

”Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang ( pengeroyokan ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan ” Pungkas AKP Tomy Prambana

Related Articles

Back to top button