Pengadilan

Komisaris Wilmar Nabati Diamankan Kejagung Dalam Dugaan Mafia Migor

Komisaris Wilmar Nabati Diamankan Kejagung Dalam Dugaan Mafia Migor

Pewarta : Red.

JAKARTA, tNews.co.id – Empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021- Maret 2022 ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab masyarakat susah mencari minyak goreng, bahkan membuat kelangkaan minyak goreng di pasaran semakin sulit

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam Pres Conference menjelaskan, tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang tersebut.

Keempat orang ini sudah terbukti sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan langsung ditahan.

Keempat tersangka yang ditahan yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana dan Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

“Terhadap ke empat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan guna penyidikan,” ujar Burhanuddin dalam Press Conference di Kejagung, Selasa (19/4/2022).

Ia juga mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Kejagung menemukan telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

Caption Foto : Mafia Migor

Padahal menurut Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir.

Antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.

“Jadi mereka bermufakat jahat untuk mendapatkan izin tersebut,” ungkap Burhanuddin.

“Pada para tersangka dilakukan penahanan ditempatkan yang berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,” kata Burhanuddin.

Related Articles

Back to top button