
Pewarta : Ros.

SURABAYA, tNews.co.id – Tim Gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi, di Pelabuhan Jamrud Tanjung perak Surabaya,
Penangkapan ini terjadi di Pelabuhan Jamrud Tanjung perak Surabaya, Minggu ( 27 Maret 2022) sekitar pukul 23.00 wib dan hari Senin ( 28 Maret 2022), sekitar pukul 01.00 wib.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisnto melalui Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana didampingi Kasi Humas Ipda Suroto saat Gelar Konferensi Pers menyebutkan dua orang pelaku yaitu D.S, ( 34) Tahun, Kab. Tulungagung dan EF, (29 ) Tahun, Kab. Gresik diamankan di Pelabuhan Jamrud Tanjung perak Surabaya,

Diketahui, Satwa liar ini diangkut menggunakan truk Fuso, melalui KM Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin sandar petugas langsung mengamankan dua pelaku dan barang bukti.
Sekitar pukul 02.00 Wib, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas gabungan ternyata di dalam Truk Fuso yang di kemudikan oleh EF terdapat berbagai jenis burung. Dari tangan dua pelaku turut diamankan barang bukti berupa murai batu, tledekan, srindit, cucak ijo, gelatik, beo, dan ciblek.
Adapun barak bukti terdiri dari 44 (empat puluh empat) ekor burung Jenis Murai Batu, 300 (tiga ratus) ekor burung jenis Kolibri, 2 (dua) ekor burung jenis Cicilan, 9 (Sembilan) ekor burung jenis Kapas Tembak, 60 (enam puluh) ekor burung jenis Cucak Ijo, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo, 1 (satu) unit Truk Fuso Merek HINO Nopol : B-9482-TJ beserta STNK dan kunci kontak, 1 (satu) buah HP merek Oppo warna Biru Hitam, 50 (lima puluh) ekor burung murai batu, 15 (lima belas) ekor burung tledekan, 50 (lima puluh) ekor burung srindit, 84 (delapan puluh empat) ekor burung cucak hijau, 20 (dua puluh) ekor burung kacer, 10 (sepuluh) ekor burung gelatik, 5 (lima) ekor burung beo dan 20 (dua puluh) ekor burung ciblek.
Diketahui, DS dan EF merupakan otak pelaku yang melakukan penjualan barang bukti tersebut dan merupakan pengepul satwa liar.
“Operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya rencana transaksi jual beli satwa liar Tersebut tanpa dilengkapi ijin,”ucap
Selanjutnya tim yang terdiri dari gabungan polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai KSDA Jatim melakukan penindakan terhadap ke dua pelaku.
Saat ini kedua para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tim gabungan masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain.
Pelaku diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Tidak ada komentar