Dua Pelaku Ranmor Diringkus Polisi Perak, Saat Aksinya Terekam CCTV

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Apr 2022 15:04 0 Admin

Pewarta : Ros.

SURABAYA, tNews.co.id – Press Conference tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berlangsung di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (4/4/22) Siang.

2 (dua) orang pelaku curanmor masing – masing berinisial S ( 31) seorang Pengangguran , Asal Dusun Banyu Benih Galis Bangkalan, Madura dan RA (20) penjual Sayur, laki-laki, warga Dusun Bandungan Jrengik Kabupaten Sampang, Madura. berikut 2 unit kendaraan bermotor ditampilkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat press conference yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana didampingi Kapolsek Asem Rowo Kompol Hari Kurniawan dan Kasi Humas Polres Ipda Suroto dengan dihadiri awak media cetak maupun elektronik.

Dalam keterangannya Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus menggunakan kunci T, sasarannya motor yang ada di parkiran.

“Modusnya menggunakan kunci T dan tentu sasaranya motor yang ada di parkiran, kedua pelaku tersebut berhasil kami tangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Hari Kamis, 24 Maret 2022 pukul 05.00 WIB dan Berdasarkan Informasi dan Cctv Ciri- Ciri tersangka Yang Di Dapat Di Tkp, sehingga berdasarkan laporan tersebut tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya,” ungkapnya.

Lanjut Kasatreskrim ini, dari keduanya tidak hanya 2 barang bukti kendaraan bermotor tapi kami juga berhasil mengamankan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-4385-WI, 2 (dua) buah plat nomor nopol L-4385-WI, 2 (dua) buah ujung obeng plus minus (kunci T) dan 1 (satu) unit HP merk Vivo, apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengeceknya langsung ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kami juga akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada hubungan lainya dengan peristiwa yang lainnya khususnya di wilayah surabaya dengan tetap bekerja sama dengan polres pelabuhan Tanjung perak. Langkah tegas juga kami ambil terkait penanganan curanmor ini.

Diindikasikan para pelaku merupakan komplotan terkadang transaksi kejahatan ini bukan hanya uang saja namun bisa juga barter dengan barang, hal ini akan kami dalami terus untuk kebenaran dan kepastiannya.

Kedua pelaku berinisial S (31) dan RA (17) saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres pelabuhan Tanjung perak, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara. Tutup Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA