Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres Tuban : Masyarakat Jangan Parkir Motor Sembarangan

Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres Tuban : Masyarakat Jangan Parkir Motor Sembarangan

TUBAN, tNews.co.id  – E alias Kewod (33) seorang Tukang becak asal desa kowang kecamatan Semanding diamankan oleh satuan Resmob Polres Tuban ia ditangkap bersama WW (32) seorang sopir asal desa Sumberagung kecamatan Plumpang setelah terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik A Hafid (33) warga Kecamatan Rengel kabupaten Tuban.

Peristiwa pencurian tersebut di ketahui oleh korban pada hari
Rabu (06/10/2021) sekira 15.00 Wib saat itu motor milik korban berada di teras depan rumah di desa Pekuwon kecamatan Rengel kabupaten Tuban.

Modus Kedua pelaku dengan mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dirumah atau diteras dalam kondisi kunci yang masih menancap di lubang kontak, saat korbannya lengah kemudian tersangka membawa kabur motor incarannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 14.000.000,-
(Empat belas juta rupiah)

Dalam konferensi pers yang di pimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., dijelaskan bahwa kebanyakan kejadian pencurian kendaraan bermotor akibat kelalaian dari pemiliknya dengan memarkir kendaraannya disembarang tempat dengan kunci masih menempel, Rabu (26/01).

“Perlu saya sampaikan kepada masyarakat, penting sekali disaat waktu luang seyogyanya masyarakat tidak memarkir motor seenaknya, karena sering kejadian pencurian motor akibat dari kelalaian pemiliknya” Ucap Darman.

“Dari beberapa motor ini sudah ada pemiliknya, silahkan bagi masyarakat lain yang merasa kehilangan motor sesuai ciri-ciri kendaraan tersebut untuk datang ke Polres Tuban” Imbau Darman.

Sementara itu Isman (50) warga desa Wotsogo kecamatan Jatirogo salah satu pemilik motor sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Tuban, ia mengaku sudah tidak berharap motor miliknya akan kembali karena sudah hilang selama lebih dari satu tahun setengah “Sangat senang sekali Pak, sebenarnya sudah tidak berharap motor saya akan diketemukan karena sudah lebih dari satu setengah tahun hilang, namun berkat kinerja Reskrim Polres Tuban motor saya akhirnya bisa ditemukan, Terimakasih pak Kapolres Tuban” Ucap Syukur Isman.

Sama halnya dengan Isman, Ahmad Hafid korban pencurian kendaraan bermotor asal kecamatan Rengel itu juga mengaku sangat senang karena motornya yang hilang sekitar 3 bulan lalu berhasil di temukan.
“Hilangnya diteras depan rumah pak, waktu itu kuncinya menempel, Alhamdulillah hari ini bisa ketemu dan dikembalikan secara gratis tidak dipungut biaya” ucap Hafid.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button