Lima Pelaku Lembah Hitam Diamankan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Nov 2021 14:11 9 Admin

SURABAYA || tNews.co.id – Lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan Ekstasi  ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya. Lima Pelaku adalah Berinsial IL (38), warga Surabaya, MS (23)warga jombang, SEP (31) warga gresik, MB (32) warga Jombang dan ADA (32) warga Mojokerto.

IL salah satu pelaku mengaku, Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari Tersangka SEP dengan cara Membeli seharga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan Tersangka MS dan Tersangka SEP pada hari Rabu, tanggal 03 Nopember 2021, kurang lebih pukul 03.00 WIB, di Dalam Rumah Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto.

“Sudah beberapa kali transaksi menggunakan share lokasi,” jelasnya.

Kompol Daniel S. Marunduri, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dari keterangan ketiga tersangka tersebut Bahwa Tersangka MS telah Menjual Narkotika jenis Sabu kepada Tersangka MB seharga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) pada hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Jl. Gedeg Jombang.

Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan Tersangka MB pada hari Rabu, tanggal 03 November 2021 sekira pukul 05.30 WIB di dalam rumah Kec. Kudu K

Foto : Barang Bukti milik  Lima Pelaku

ab. Jombang, dan saat digeledah ditemukan barang Bukti berupa : 7 (tujuh) plastic klip yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu.

 

Adapun maksud Tujuan Tersangka MB Membeli Narkotika jenis Sabu kepada Tersangka MS tersebut adalah untuk di Jual kembali dengan mendapatkan keuntungan. Dan saat diintrogasi Tersangka MB dulu pernah mendapatkan Narkotika jens Sabu dari teman lama nya yaitu Tersangka ADA di rumah Desa Kec.Ngedek Kabupaten Mojokerto, saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, dengan memburu bandar narkotika yang memasok sabu berinsial AA (DPO).

“Modus peredaran narkotika ini, para pelaku dengan menggunakan sistem ranjau, dengan share lokasi,” jelas Kasatnarkoba.

Lanjut Daniel, polisi saat ini masih melakukan pengejaran pemasok narkotika ke wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Sementara lima pelaku diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 dan 2,UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pewarta :@Handoko.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA