Hukum & Kriminal

12 Hari Ops Tumpas Narkoba Digelar, Polres Bangkalan Ringkus 21 Tersangka dan 37,60 Gram Sabu

BANGKALAN || tNews.co.id  – 12 hari menggelar Ops Tumpas Semeru 2021 yakni dari tanggal 1-12 September 2021, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap sejumlah kasus dari barang haram tersebut. Teranyar, Polres Bangkalan pada siang tadi (28/09/2021) di halaman Mapolres Bangkalan merilis 18 kasus narkotika dengan 21 tersangka yang berhasil digelandang ke jeruji besi di Mapolres Bangkalan.

Dari belasan penyalahgunaan tersebut, Polres Bangkalan menyita barang haram berupa sabu sabu yakni sebanyak 37,60 gram dan uang tunai yang diamankan sebanyak Rp 6.650.000. Dihadapan awak media, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. menjelaskan jika pihaknya berhasil menangkap 21 tersangka dari 11 kecamatan, namun kecamatan yang terbanyak ada di wilayah Sukolilo dan Socah.

“Untuk 21 tersangka yang kami amankan dengan rincian 20 tersangka laki laki dan 1 tersangka perempuan berasal dari 11 kecamatan. Tapi, di masing-masing dua kecamatan itu ada 3 dari 18 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Untuk kriteria ada yang pemakai, ada juga yang menjadi pengedar,” terang AKBP Alith Alarino kepada awak media. Namun lebih lanjut lagi, AKBP Alith mengatakan jika domisili 21 tersangka tersebut berasal dari berbagai daerah. “Untuk domisili tersangka ada yang dari Bangkalan, ada juga yang dari Surabaya bahkan Lamongan,” lanjut sang Kapolres.

“Jenis pekerjaan para tersangka itu beragam. Ada yang pekerja swasta, sopir dan petani. Ini kedepan yang akan kami dalami untuk mencari adakah keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandas perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi tersebut.

Pewarta : Handoko.

Related Articles

Back to top button