Hukum & Kriminal

Tahap 2, Polisi Serahkan Tersangka Pencurian Rumah Kosong di kebon jeruk ke Kejaksaan

JAKARTA – tNews.co.id || Kasus pencurian Rumah Kosong yang terletak di Jln Taman Kedoya Baru, RT 03/04, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kini telah dinyatakan lengkap dalam proses penyidikan dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditengah pandemi Covid-19 tersangka menjalani Tahap 2 dilaksanakan secara dariing

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung melalui kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Pradipta yuliandi mengatakan saat ini berkas perkara kasus pencurian rumah kosong sudah dinyatakan lengkap dan p21 oleh kejaksaan

“Pelimpahan tahap dua itu dilakukan lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21″ ujar Akp Pradipta Yuliandi saat di konfirmasi, Senin, 31/5/2021

Pradipta mengatakan Tahap 2 tersebut dilakukan secara darring mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19

Setelah tahap 2 kemudian para tersangka dan barang bukti di serah kan ke pihak kejaksaan

” artinya saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu waktu untuk dipersidangkan ” ujarnya

Seperti diketahui, Kasus pencurian Rumah Kosong terjadi pada Hari Sabtu 20 Maret 2021 pukul 13.10 WIB di Taman Kedoya Baru, blok A,15/27 RT 03/04, Kel. Kedoya selatan, kec.kebon jeruk, jakarta barat.

Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian olah TKP sehingga ditemukan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi yang mengarah kepada pelaku inisial AW da H.

Pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan pelaku H berhasil ditangkap di rumah tinggalnya di wilayah Kemanggisan Jakarta Barat.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1 miliar (satu miliar rupiah). Adapun barang yang dicuri meliputi perabot rumah seperti lemari, sofa, hiasan dinding, kirchen set, buffet, kursi, meja AC, watter hitter, lukisan dinding, ubin lantai (marmer), kusen, kaca, alumunium, teralis, kayu plafon, wastafel, rolling tangga dan lainnya.

( tNews.co.id – Han – Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related Articles

Back to top button