Korps Adhyaksa Tahan Satu Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KUKM

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 21:10 1 Admin

SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Korps Adhyaksa kembali menjebloskan satu orang tersangka baru berinisial SH yang bertindak selaku collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Setalah Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

​Penetapan status hukum terhadap SH diterbitkan resmi melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Langkah ini menambah daftar penanganan perkara yang awalnya digulirkan atas laporan manajemen perbankan terkait sebagai bentuk transparansi serta komitmen pembersihan aksi kecurangan internal.

​Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengonfirmasi penambahan figur yang bertanggung jawab atas penyimpangan dana produktif tersebut.

Penahanan aparat penegak hukum dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta pengumpulan bukti tambahan.

​”Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” tutur Punia. Kamis malam (17/9/2926).

​Masuknya SH membuat total pihak yang diseret ke meja hijau berjumlah lima orang. Sebelumnya, penyidik telah mengamankan mantan Pimpinan Cabang BNI Jember berinisial FMH, bersama tiga agen penagih lainnya yakni AM dari CV Juara Tani, IS dari CV Artha Nanjaya, serta HN dari PT Niram.

​Pola penyimpangan yang dijalankan SH melibatkan penyaluran kredit kepada puluhan debitur fiktif maupun yang tidak memenuhi syarat. Melalui PT Ternak Maharani, tercatat 98 debitur diajukan dengan nilai Rp45 juta per orang hingga berhasil mencairkan dana senilai Rp4,25 miliar.

​Sementara itu, mekanisme serupa diterapkan pada PT Berlian yang menampung 37 debitur bermodal pengajuan Rp49,9 juta per individu dengan total pencairan mencapai Rp1,89 miliar.

Aksinya lewat dua entitas tersebut menyumbang kerugian keuangan negara sebesar Rp6,14 miliar.

​Secara keseluruhan, akumulasi nilai kerugian negara dalam skandal penyaluran KUR BNI Jember ini membengkak hingga Rp41,48 miliar.

Kepastian angka penyimpangan anggaran tersebut didapatkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur menyelesaikan audit perhitungan fisik keuangan.

​Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga mengenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

( Red).

LAINNYA
error: Content is protected !!