Lima Oknum Polisi Yang Ditangkap, Disidangkan Cuma 3 Dalam Perkara Narkoba
SURABAYA || tNews.co.id – Sidang Perkara 3 tersangka oknum Polisi Polrestabes Surabaya dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di hotel Midtown padahal pada saat penangkapan ada 5 tersangka tetapi hanya 3 terdakwa yang di dudukan sebagai pesakitan diantaranya 1.terdakwa Eko Julianto .2.terdakwa Agung Pratidina Bin Mudzakir Saleh, 3.Bripol Sudidik.
Dalam Dakwaan nomer perkara yang di bacakan Jaksa Hari SH dari Kejati Surabaya. Ke Tiga Terdakwa di tangkap di hotel Midtown pada hari …tanggal dari hasil pengrebekan ditemukan barang bukti Sabu seberat
Usai pembacaan dakwaan kuasa hukum terdakwa menyangkal bahwa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan faktanya .kami tidak akan tuangkan dalam eksepsi tapi akan saya tuangkan dalam pembuktian .
Sementara menurut Budi Sampoerna SH pada wartawan menyampaikan bahwa Banyak hal yang disangka karena ini rana pembuktian diantaranya : 1 bagaimana barang yang disita oleh terdakwa yang dipertanggung jawabkan pada terdakwa tetapi orangnya lari barang tersebut milik Ari Dewantara tetapi berita acaranya tidak ada .
Jika kita mengikuti obyektifitas karena sangat berhasil dalam fakta peredaran narkoba terdakwa ini sangat berhasil dalam penangkapan peredaran narkoba .
Misalkan dari terdakwa Eko banyak sekali BB 10 kg .20 kg dll.
Dalam Hal, ini sangat memilukan seorang polisi ada yang klasik bagaimana seseorang mengungkapkan dengan cara seperti itu .memang agak aneh dan targetnya bukan mereka tetapi dia target korban tertentu dari polrestabes.
Masalah terkait institusi polisi yang bertanggung jawab kalau mau jujur tidak mungkin anak buah melangkah tanpa sepengetahuan Kasatnarkoba ( pimpinan ) pasti mereka juga melakukan itu untuk mencari informasi dari ini.
Kalau omongan perintah dari Kasat terkait klaein kita tidak mengatakan, cuma dari klaein saya setiap hari melaporkan kepada Kasatnarkoba ( pimpinan ).
Karena Barang Bukti tersebut milik Ari dewantara dan sebagian ada milik orang lain.dan paling besar milik Ari Dewantara . Tak hanya itu ada bukti bukti yang aneh , didalam BAP ditahan di polrestabes tetapi tidak ada semua.
Dalam hal ini klaein saya di jebak seakan akan BAP ada penyitaan tetapi tidak ada . Barang tersebut didapat Pada saat digrebek di rumahnya Ari di rungkut Perumahan Kedung Asem tetapi barang buktinya ada, dan ada saksi saksi tetapi berita acaranya nggak ada dan saksi yang lain mengakui tanda tangan berita acara. Ketika ditanya di Polda Jatim mengatakan tidak ada berita acaranya .
Itu nanti kita ungkap semua.kenapa Barang bukti yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum itu semua bukan milik terdakwa .Kalau barang bukti yang di tas dan dilaci .kalau yang di tas ada tehnik tertentu untuk mengorek dan tidak nyambung bisa salah tetapi dibenarkan lantaran tehnik itu dianggap berhasil dan penangkapan terbesar tetapi ada yang di ingkari tidak tahu .dan ada hal yang lain.
Saya sebagai penasehat hukum akan membuka materil semuanya misalkan penangkapan ada lima tetapi ada orang yang diajak perempuan itu harus di jadikan saksi . Yang penting kita ikuti aja orang sipil paling tidak dia mengetahui . Kalau mau obyektif harus dijadikan sebagai saksi semua,” Ujar Budi Santoso Pada wartawan.
Perlu diketahui dalam pemberitaan yang lalu Dua perwira dari satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya serta tiga anggotanya ditangkap saat tengah pesta narkoba di hotel Midtown Ngagel Surabaya, Penangkapan dilakukan oleh Paminal Mabes Polri pada Jumat (30/4/2021) .
Atas penangkapan ditemukan barang bukti narkoba berupa 27 gram sabu.Selain lima anggota Polrestabes Surabaya, ada tiga warga sipil yang diduga bandar narkoba, ikut diringkus dalam penggerebekan diantaranya
Dua oknum perwira itu adalah Iptu MS dan Iptu JE yang diduga adalah Kanit Idik I dan Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.Selain itu ada Aipda AP, Brigpol PS, dan Brigpol S. Sedangkan tiga warga sipil berinisial CC, D, ES.
Dalam penangkapan, petugas menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dalam tangan salah satu oknum polisi.Saat dilakukan tes urine, dari delapan orang, hanya satu orang yang urinenya negatif methampetamine dan tersangka .
lima oknum polisi akan diproses hukum akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Pasal yang dijerat Pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : @Red.